Ketua Pansus angket: Setya Novanto target politik KPK
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK akan menjadikan kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi e-KTP yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto sebagai fakta baru. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, kekalahan itu menunjukkan kecerobohan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Terkonfirmasi bahwa KPK ini bekerja ceroboh, tidak hati-hati termasuk maaf ya terlepas Pak Novanto ketua umum partai saya," kata Agun di kediamannya, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/10).
Agun juga mempertanyakan keputusan KPK memperpanjang masa cegah tangkal kepada Setnov untuk pergi ke luar negeri hingga April 2018. Padahal, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov pada 29 September 2017. Keputusan itu membuat status tersangka Setnov menjadi tidak sah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Seperti kasusnya hari ini gitu terhadap Pak Novanto, saya pertanyakan apa dasar dia melakukan pencekalan. Diperpanjang lagi, sementara dia menang di praperadilan," tegasnya.
Seseorang dicekal, kata Agun, harus memiliki alasan hukum yang jelas. Semisal, dicekal karena takut menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Agun meyakini Setnov tidak akan pergi meninggalkan Indonesia karena memiliki jabatan sebagai Ketua DPR.
"Alasan orang ditahan itu menghilangkan barang bukti. Barang bukti sudah di sana semua, orangnya melarikan diri. Gimana mau melarikan diri wong pegang jabatan. Lalu dicekal, mencekal itu harus ada alasan-alasanya," tandasnya.
Menurut Agun, perpanjangan masa cekal ini membuktikan KPK telah menarget Setnov atas kasus e-KTP.
"Sekarang apa yang proses yang menyulitkan apa kalau dia dicekal? Ini juga dari sisi hukum KPK ini jelas motivasinya itu memang target gitu loh, target politik," ujar Agun.
Selain itu, KPK disebut telah berpolitik karena terus menjerat kader-kader Golkar dalam pusaran kasus korupsi. Apalagi, sejumlah kader tersebut berniat maju dalam Pilkada 2018. Sebut saja, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
"Ini kan sekarang saya juga bertanya-tanya hari ini kenapa banyak orang Golkar yang disikat? Ini berarti dia berpolitik. Kalau dia tidak berpolitik, kenapa kasus-kasus yang sejumlah 20 orang yang statusnya tersangka itu enggak diproses. Apalagi ini berkaitan mau Pilkada," ucapnya.
Agun mempertanyakan komitmen KPK untuk menghentikan proses hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah. Komitmen itu disetujui KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III beberapa waktu lalu.
"Lalu apa komitmen komisi III yang mau meminta proses pilkada, yang minta kan Aziz, selama proses menghadapi Pilkada ini enggak ada berkaitan penanganan-penanganan perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang akan ikut Pilkada," tambah Agun.
Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Agun, mengartikan ada yang dominan di jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Semakin terkonfirmasi lagi ternyata memang benar klik itu ada, ternyata KPK itu pimpinannya saya meragukan kepemimpinannya kalau lihat kayak begini," tukasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya