Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR: ASN Tolak Pindah ke Nusantara Silakan Mengundurkan Diri

Komisi II DPR: ASN Tolak Pindah ke Nusantara Silakan Mengundurkan Diri PNS DKI masuk kerja usai libur Lebaran. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat wajib pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, tidak perlu ada seleksi ASN pusat untuk pindah ke IKN.

"Seluruh ASN pemerintah pusat yang instansi tempat bekerjanya diharuskan pindah ke ibu kota baru, wajib ikut pindah. Tidak perlu ada seleksi untuk memilih ASN yang akan pindah dan tidak pindah," ujarnya lewat pesan tertulis, Rabu (2/3).

Wasekjen PKB ini mempersilakan ASN yang tidak bersedia di pindah ke IKN untuk mengundurkan diri.

"Jika terdapat ASN yang tidak bersedia pindah ke ibu kota negara baru, silakan mulai saat ini bersiap untuk mengundurkan diri. Gitu saja kok repot," ujarnya.

Dia berkata, pemindahan Ibu Kota Negara sudah menjadi keputusan resmi negara dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Semua menginginkan pemindahan IKN berhasil dilaksanakan dengan baik.

"ASN pada instansi pemerintah pusat merupakan komponen penting yang harus dipersiapkan proses pemindahannya ke ibu kota yang baru. Secara prinsip, ASN terikat janji untuk siap ditugaskan di mana pun," pungkasnya.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengklaim hingga saat ini belum ada ASN yang menolak secara resmi untuk bertugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu juga menjawab kabar banyak ASN diduga menolak pindah ke IKN.

"Belum ada yang mengajukan resmi. Kan baru kabarnya, kepastian kan tidak dari kabarnya," katanya kepada merdeka.com, Rabu (2/3).

Dia menjelaskan, untuk para ASN yang menolak ditugaskan ke IKN harus mengajukan secara resmi. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada para ASN yang menolak, Tjahjo pun enggan membeberkan.

"Ya pasti(mengajukan secara resmi), tapi kalau tidak ada yang menolak apa diberikan sanksi?" ungkapnya.

Sanksi ASN Menolak Pindah

Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dimutasi ke Ibu Kota Negara akan dikenakan hukuman disiplin. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya lewat pesan singkat, Rabu (2/3).

Satya mengatakan, dalam Pasal 3 huruf H tersebut PNS juga diwajibkan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk IKN, dapat dicermati yang huruf h," jelasnya.

Kemudian, Satya merujuk Pasal 3 huruf c, d, dan e. Berikut isinya:

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

Satya menyebut, jika tidak mematuhi, PNS akan diberikan hukuman. Tingkatannya mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Isi Pasal 8(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan

b. Hukuman Disiplin sedang atau

c. Hukuman Disiplin berat

Satya lalu meminta PNS mencermati kembali Pasal 10 khususnya huruf G.

Berikut isinya:

g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tertarik Pindah ke IKN? Ini Formasi CPNS 2024 Penempatan di Nusantara
Tertarik Pindah ke IKN? Ini Formasi CPNS 2024 Penempatan di Nusantara

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut 60.000 formasi CPNS 2024 akan ditempatkan di IKN

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Terbaru: Rencana Pemindahan PNS ke IKN Bulan Depan Belum Tentu Terlaksana
Kabar Terbaru: Rencana Pemindahan PNS ke IKN Bulan Depan Belum Tentu Terlaksana

Rencana awal pemindahan di bulan September 2024 sebanyak 3.200 ASN yang belum berkeluarga dan 1.700 ASN yang sudah berkeluarga dijadwalkan untuk pindah.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.

Baca Selengkapnya
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.

Baca Selengkapnya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga

Anas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya