Komisi III DPR minta Kapolri buat naskah akademik Densus Tipikor
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuat naskah berisi konsep, penggajian dan struktur organisasi dari Densus Tipikor. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menghentikan sementara pembentukan Densus Tipikor.
"Ya kan kita reses lusa ya, ya setelah rapat lagi kita minta ada semacam paper akademiknya juga dari Kapolri seperti apa bangunan organisasinya, seperti itu," kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Komisi III juga akan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal alasan ditundanya pembentukan Densus Tipikor.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
"Kita nanti secara resmi dengar dulu penjelasan dari Kapolri seperti apa dan kalau ditunda apa penjelasannya dan memang sama seperti beberapa kali yang gua sampaikan, kalau yang kita lihatkan baru 60 persen," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor.
Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipikor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaBerbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaTrimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDia mengusulkan untuk digelar lagi rapat membahas pemilu dengan mengundang Kapolri.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAnggota komisi III DPR Benny K Harman menyoroti tentang target PNBP. Menurutnya, kelengkapan data perlu menjadi atensi dalam pelaporan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya