Komisioner Kena OTT Hingga Dipecat, KPU Periode Saat Ini Disebut Paling Apes
Merdeka.com - Kornas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menanggapi keputusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner. Keputusan tersebut menambah masalah yang terjadi di tubuh KPU.
Sebagaimana diketahui, dalam keputusannya," DKPP tidak hanya memberhentikan secara tetap Evi, tapi juga memberikan peringatan kepada sejumlah komisioner KPU. Hal ini, kata dia, patut diperhatikan secara serius.
"Saya kira (KPU) periode ini adalah periode yang paling apes lah. Karena memang OTT iya. selain OTT, dipecat lagi sekarang. Selain Bu Evi dipecat, ada peringatan keras kan. Hampir semua," kata dia kepada Merdeka.com, Kamis (19/3).
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
Menurut dia, ada dua hal yang dapat dibaca dari keputusan DKPP itu. Pertama terkait profesionalitas penyelenggara pemilu yang harus dijaga. "Kedua, dalam menjalankan tugas, dengan kasus Kalbar itu, KPU kemudian merasa berbesar hati, atau berbesar kepala. Lalu tidak mau mendengar masukan dari, misalnya dari lembaga pemantau, dari Bawaslu."
Akibatnya, KPU kemudian merasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Meskipun pada faktanya tidak demikian. "Kondisi ini menunjukkan soal kepentingan komisioner masih ada, kenapa kemudian tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Kalau soal salah menafsirkan saya kira sangat keliru. Karena ini komisioner. Soal pengetahuannya sudah oke," kata dia.
Mekanisme Rekrutmen Dipertanyakan
Dia pun menyoroti mekanisme rekrutmen komisioner KPU. Titik fokus dia arahkan pada panitia seleksi (pansel). Rekrutmen komisioner harus dimulai dengan memperhatikan siapa saja yang masuk dalam pansel.
"Saya kita di tim seleksi ini perlu diperhatikan. Jangan pada saat menentukan tim seleksi sudah ada kepentingan-kepentingan sehingga proses rekrutmen kemudian bermasalah. Pola rekrutmen kita ini keliru kerena memilih orang-orang yang lemah. Memilih orang yang lemah sehingga bisa diuruslah oleh partai, oleh kepentingan politik lain," tukasnya.
"Orang-orang yang bisa dibangun konspirasi dan konsensus-konsensusnya. Tapi kalau memilih orang-orang yang berani saya kira tidak akan terjadi seperti kasus Wahyu Setiawan, seperti Evi Novida Ginting ini," imbuhnya.
Dia mengatakan masalah yang terjadi bisa saja berdampak negatif, yakni turunnya tingkat kepercayaan publik kepada kerja-kerja yang dijalankan KPU.
"Secara moral dan dalam pendekatan politik saya kira muncul konspirasi baru bahwa KPU sebelum pelaksanaan dan penetapan hasil, mereka sudah banyak dicurigai oleh publik kan. Lalu hari ini terbukti, ada fakta, kita rasakan ada pemecatan ada OTT, ini justru akan menurunkan kepercayaan publik, integritas penyelenggara, khususnya KPU," lanjut dia.
Karena itu, dia mengumpamakan keputusan DKPP laksana wabah yang menggerogoti bahkan bisa saja membunuh kepercayaan publik. Hal tersebut, jelas berlawanan dengan upaya-upaya yang dilakukan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya pemilu yang bersih.
"Karena pada satu sisi misalnya teman-teman JPRR atau lembaga lain, kita bicara soal pendidikan pemilih. Kita minta pemilihnya untuk tidak menerima uang dalam politik uang, tapi pada lain hal penyelenggaranya jadi begini. Kekhawatiran kita orang jadi antipati pada proses pemilihan nanti," terang dia.
Pengamat politik Adi Prayitno pun menitikberatkan pada proses rekrutmen. Putusan DKPP tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu, melainkan juga bagi semua elemen masyarakat. Dia mendorong berbagai kelompok civil society dan LSM untuk berani membedah dan mempublikasikan rekam jejak para calon komisioner.
Pansel pun harus diisi oleh orang-orang yang memiliki track record bagus. Juga dapat dipastikan memiliki integritas. Dengan begitu, calon-calon komisioner yang disodorkan untuk dipilih DPR benar-benar berkualitas.
"Kan problemnya sering kali yang jadi panselnya rada-rada genit, afiliatif terhadap salah satu kekuatan politik. Ke depan harus ada pansel, kalangan profesional, tidak pernah bersinggungan dengan kekuatan politik manapun."
"Dalam bayangan saya siapa orang-orang itu, seperti Romo Magnis-Suseno, Buya Syafii Maarif. Orang yang hidupnya tulus untuk mengabdi pada negara. Merekalah yang semestinya jadi pansel. Bukan orang-orang yang dulu pernah jadi politisi, sekarang jadi independen. Bukan. Harus dihilangkan," tutur dia.
Dia pun membantah bahwa masalah yang terjadi di tumbuh KPU bakal berdampak pada turunnya legitimasi moral atas hasil pemilu lalu. Misalnya hasil pilpres, dimana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang.
"Enggak ada kalau itu. Untuk konteks pilpres, 01 sudah melalui semua tahapan pemilu. Ada beberapa sengketa ada pengaduan dan ending-nya ditandatangani oleh pihak yang bertarung, Jokowi dan Prabowo. Artinya tidak ada sedikitpun cacat hukum, cacat politik yang bisa mendelegitimasi hanya dengan dua kasus KPU ini. Apa lagi simbol 02 sudah merapat ke kekuasaan," terang Adi.
Penyelenggara harus Fair
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, putusan DKPP terhadap sejumlah komisioner KPU memberi pesan penting bahwa penyelenggaraan pemilu itu tidak hanya soal aspek teknis semata. Namun menyelenggarakan pemilu secara fair, adil dan bertanggung jawab juga merupakan hal yang elementer dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, persoalan integritas merupakan hal yang prinsip dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia kepada wartawan.
Menyikapi putusan DKPP ini, komisioner KPU yang masih tersisa harus segera melakukan perbaikan secara mendasar dengan membuktikan integritasnya. Khususnya dalam melaksanakan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang.
"Berikan jaminan kepada peserta pilkada bahwa pelaksanaan Pilkada mendatang diselenggarakan dengan dasar integritas yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral," tegas dia.
Komisioner KPU harus memanfaatkan momentum ini untuk membentuk sistem pengawasan di internal. Kasus yang menimpa Wahyu Setiawan dan putusan terakhir DKPP ini, lanjut dia, mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan di internal KPU yang baik.
"KPU harus membuat peta jalan (road map) integritas di internal KPU yang bisa operasional di lapangan. Bukan road map yang hanya di atas kertas semata," ungkapnya.
Selain itu, politikus PPP ini pun mendorong Presiden untuk segera melakukan pergantian antar waktu terhadap komisioner KPU yang diberhentikan oleh DKPP. Langkah tersebut demi efektivitas KPU dalam rangka menyambut pilkada serentak September 2020 mendatang.
Anggota Komisi II dari fraksi PKS Mardani Ali Sera pun mengapresiasi langkah yang diambil DKPP. Dia meminta agar KPU segera memberikan tanggapan dan penjelasan terkait keputusan tersebut.
"KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," ujar dia.
"Ketiga, publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim pun dipecat dan menerima putusan DKPP karena berbuat asusila.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaPemberhentian dilakukan karena DKPP meyakini Hasyim terbukti melanggar etik berat akibat perbuatan asusila.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU melakukan rapat pleno memutuskan Pelaksana Tugas Ketua KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan karena kasus asusila
Baca Selengkapnya