Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Pede Menang Lawan Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu

KPU Pede Menang Lawan Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan semua persiapan menghadapi gugatan dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU optimis dengan persiapan telah dilakukan, gugatan diajukan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakarta Pusat.

"Semua persiapan sudah kami lakukan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin (17/4), dikutip Antara.

Menurut Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo, KPU optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakpus karena gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pada peradilan umum.

"Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.

Gugatan Partai Berkarya

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Sidang Perdana Ditunda

Pada hari ini, majelis hakim PN Jakpus menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU.

"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakpus, Jakarta, Senin (17/4).

Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.

Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda

Pada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I

Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.

Baca Selengkapnya