KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub Sumbar 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (paslon) bernomor urut 4, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.
Penetapan itu dilaksanakan pada rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2).
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.
“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Yanuk usai rapat pleno penetapan tersebut.
Dia mengatakan, penetapan paslon Mahyeldi-Audy didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi-Audy menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.
“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” jelas Yanuk.
Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh DPRD Sumbar, dan gabungan partai politik yang mengusung para calon.
“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebut Yanuk.
Dalam penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya