Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tunggu parpol lengkapi berkas pendaftaran hingga tengah malam ini

KPU tunggu parpol lengkapi berkas pendaftaran hingga tengah malam ini KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan selama 14 hari terhitung dari hari Rabu (3/10) sampai dengan Senin (16/10).

Namun, Komisi Pemilihan Umum menambah waktu perpanjangan kelengkapan dokumen Parpol yang telah mendaftar. Waktu perpanjangan diberikan hari ini, Selasa (17/10) sampai pukul 00.00 tengah malam nanti.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, bagi Parpol yang datang mengembalikan kelengkapan dokumen persyaratan lewat dari jam 00.00 malam, akan tetap diterima. Namun mereka harus hadir di KPU sebelum jam 00.00 tersebut. Hal itu diibaratkan layaknya masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS.

"Terkait dengan masa pemeriksaan dokumen persyaratan yang diberi waktu hingga 1 kali 24 jam berikutnya, itu harus dipahami seperti pada hari pemungutan suara pemilih yang datang ke TPS. Sebelum jam 13.00 sudah masuk ke TPS, tapi karena antre dia diperbolehkan mencoblos. Jadi persis kelakuannya seperti itu, cara berpikirnya juga begitu ya jadi datangnya sebelum jam 1 siang tapi karena antre diperbolehkan mencoblos setelah jam 1 siang," kata Pramono saat konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Lebih lanjut, alasan KPU memperpanjang waktu kelengkapan dokumen, karena ada partai yang proses pemeriksaan dokumennya lama, yakni memakan waktu 49 jam.

"Sebagaimana teman-teman ketahui dari data pengawasan Bawaslu paling cepat 9 jam ada partai yang 9 jam, tapi ada partai yang paling lama itu 49 jam maka pemeriksaannya gitu ya jadi paling cepat 9 jam paling lama 49 jam maka KPU mengambil jalan tengah kira-kira angka tengah yang 1 X 24 jam itu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, jadi kira-kira logika berpikirnya begitu," tutur Pramono.

Selain itu, KPU juga menegaskan, bahwa ini bukan memperpanjang masa pendaftaran, namun, memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi dokumen.

"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, sekali lagi ini bukan masa perpanjangan masa pendaftaran, tetapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut. Jadi ini kita memberi kepastian hukum agar pemeriksaannya Ada batas waktunya kira-kira lebih berpikirnya begitu," pungkas Pramono. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan

Berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023

Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya