KPU tunggu parpol lengkapi berkas pendaftaran hingga tengah malam ini
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Pada hari Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan selama 14 hari terhitung dari hari Rabu (3/10) sampai dengan Senin (16/10).
Namun, Komisi Pemilihan Umum menambah waktu perpanjangan kelengkapan dokumen Parpol yang telah mendaftar. Waktu perpanjangan diberikan hari ini, Selasa (17/10) sampai pukul 00.00 tengah malam nanti.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, bagi Parpol yang datang mengembalikan kelengkapan dokumen persyaratan lewat dari jam 00.00 malam, akan tetap diterima. Namun mereka harus hadir di KPU sebelum jam 00.00 tersebut. Hal itu diibaratkan layaknya masyarakat yang ingin mencoblos ke TPS.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
"Terkait dengan masa pemeriksaan dokumen persyaratan yang diberi waktu hingga 1 kali 24 jam berikutnya, itu harus dipahami seperti pada hari pemungutan suara pemilih yang datang ke TPS. Sebelum jam 13.00 sudah masuk ke TPS, tapi karena antre dia diperbolehkan mencoblos. Jadi persis kelakuannya seperti itu, cara berpikirnya juga begitu ya jadi datangnya sebelum jam 1 siang tapi karena antre diperbolehkan mencoblos setelah jam 1 siang," kata Pramono saat konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Lebih lanjut, alasan KPU memperpanjang waktu kelengkapan dokumen, karena ada partai yang proses pemeriksaan dokumennya lama, yakni memakan waktu 49 jam.
"Sebagaimana teman-teman ketahui dari data pengawasan Bawaslu paling cepat 9 jam ada partai yang 9 jam, tapi ada partai yang paling lama itu 49 jam maka pemeriksaannya gitu ya jadi paling cepat 9 jam paling lama 49 jam maka KPU mengambil jalan tengah kira-kira angka tengah yang 1 X 24 jam itu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, jadi kira-kira logika berpikirnya begitu," tutur Pramono.
Selain itu, KPU juga menegaskan, bahwa ini bukan memperpanjang masa pendaftaran, namun, memberi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi dokumen.
"Jadi ini bukan perpanjangan masa pendaftaran, sekali lagi ini bukan masa perpanjangan masa pendaftaran, tetapi membatasi proses pemeriksaan biar tidak berlarut-larut. Jadi ini kita memberi kepastian hukum agar pemeriksaannya Ada batas waktunya kira-kira lebih berpikirnya begitu," pungkas Pramono. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya