KSP: Ancaman Amien Rais ke KPU Korbankan Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Tenaga Ahli Bidang Hukum Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ratna Dasahasta, menyoroti ancaman yang diberikan tokoh reformasi Amien Rais kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ancaman tersebut justru dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ratna menilai, keinginan Amien Rais untuk mengaudit sistem teknologi informasi (IT) yang digunakan KPU seperti melempar boomerang. Apalagi mantan Ketua MPR itu juga sempat melontarkan ancaman paslon capres-cawapres nomor urut 2 akan mundur dari pencalonan apabila tuntutannya diabaikan.
"Amien Rais mengancam jika ada kecurangan, maka Paslon 02 akan mundur dari Pemilu. Ini yang disebut 'melempar bumerang'. Entah lupa atau mengabaikan hukum, rupanya Amien Rais tidak memedulikan keberadaan UU No 7/2017 tentang Pemilu," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (2/3).
-
Kenapa Anies-Cak Imin datang ke KPU? 'Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,' kata Anies.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin sebelum ke KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH meninggalkan kantor DPP Nasdem pada pukul 08.25 WIB.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
UU No 7 Tahun 2017 secara jelas mengatur aturan main jika ada pasangan calon mengundurkan diri. Aturan tersebut tidak main-main. Pasal 552 ayat 1 jo Pasal 236 ayat 2 UU Pemilu mengatakan bahwa, setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 milyar.
"Apakah Amien Rais luput mengingat? Pada awal penetapan pasangan calon oleh KPU, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon. Surat pernyataan ini yang mendasari mengapa pasangan calon bisa dipidana," ujar Ratna.
"Wajar jika masyarakat mempertanyakan. Apakah Amien Rais melempar ancaman itu (sekali lagi) karena lupa atau memang sengaja? Dengan mengancam KPU, Amien ternyata mengorbankan Prabowo dan Sandiaga Uno," sambungnya.
Selain itu, Ratna menuturkan, audit sistem IT KPU tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan untuk melakukan audit, baik itu audit IT maupun audit keuangan.
"Jikalau tim paslon 02 diperbolehkan mengaudit IT KPU, tentu Tim dari paslon 01 pun berhak melakukan hal yang sama. Lalu, bagaimana jika hasil auditnya berbeda? Untuk itu, audit apapun harus dilakukan oleh auditor yang tersertifikasi dan ditunjuk KPU. Bukan sembarang orang bisa melakukan audit seenaknya," tutupnya.
Sebelumnya, Amien Rais bersama FUI menggelar aksi damai di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 1 Maret 2019. Amien Rais menuntut agar KPU sebagai penyelenggara pemilu bersikap jujur, adil, dan transparan.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah melihat indikasi kecurangan yang terjadi pada rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019 sejak enam bulan lalu. Dia juga menyampaikan keinginannya untuk mengaudit forensik sistem IT KPU.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amien menilai ada pihak berupaya menjegal Anies, sehingga dukungan bakal dialihkan ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaSomasi yang dilayangkan Timnas Amin itu telah diterima oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.
Baca SelengkapnyaAmien Rais jmenyoroti putusan MK yang menyetujui gugatan soal syarat capres-cawapres tak harus berusia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAmien Rais berharap tidak terjadi kecurangan secara substansial demi memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
Baca SelengkapnyaCak Imin menanggapi permintaan agar waspada dengan Amien Rais Syndrome.
Baca SelengkapnyaAda tren kenaikan survei AMIN di sejumlah lembaga.
Baca SelengkapnyaBahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaAmien Rais setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Amien Rais dalam diskusi Tokoh Oposisi Anti-Mulyono yang digelar di Kawasan Menteng
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaAnies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024
Baca Selengkapnya