Mahfud MD: 84 Persen dari Koruptor di Indonesia Itu Adalah Lulusan Perguruan Tinggi
Berdasarkan data KPK, jumlah koruptor di Indonesia mencapai 1.300 orang dan 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Mahfud MD: 84 Persen Dari Koruptor Di Indonesia Itu Adalah Lulusan Perguruan Tinggi
Menkopolhukam Mahfud MD sebut 84 persen dari jumlah koruptor di Indonesia merupakan lulusan perguruan tinggi.
"Jumlah koruptor di Indonesia itu 84 persen dari koruptor di Indonesia itu adalah lulusan perguruan tinggi," tuturnya di hadapan para wisudawan dan wisudawati Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (17/12).
Ia melanjutakan, berdasarkan data KPK, jumlah koruptor di Indonesia mencapai 1.300 orang dan 900 orang dari jumlah tersebut yang merupakan lulusan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data terakhir tahun lalu ada 1.250 orang yang sudah dipenjara dan ditangkap, sekarang mungkin sakarang 1.300 orang.
“84 persen diantaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Sekitar 900 orang adalah lulusan perguruan tinggi," tuturnya.
Ia melanjutkan, kendati demikian, jumlah 84 persen atau 900 orang itu tidak signifikan jika dianggap perguruan tinggi gagal dalam melahirkan sarjana.
"Perguruan tidak gagal, karena lulusan perguruan tinggi itu sudah ada 17,6 juta. Jadi, dari 17,6 juta itu yang koruptor hanya 900 orang, tidak sampai 0,05 persen," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, setelah keluar dari gedung wisuda tersebut, saudara akan membawa selembar kertas ijazah s1 s2 s3 diplomat, namun sarjana adalah tanda keahlian dibidang ilmu. Oleh sebab itu tanda itu hanya menunjukan keahilian saja
"Sarjana itu hanya keahlian formal, sedangkan intelektualitas itu adalah kemuliaan moral. Jadi, saudara, yang saya katakan tadi saudara akan hidup di tengah masyarakat akan berhasil manakala saudara menjadikan diri sebagai intelek, bukan hanya sebagai sarjana," tuturnya.
Lanjutnuy, sarjana bisa digunakan sebagai pedoman keahlian teknis di bidangnya, namun tidak jarang kesarjanaan itu bisa digunakan sebagai alat menipu.
Lanjutnya, misalnya saya yang orang hukum, maka banyak profesor hukum, doktor, pengacara, hakim, dan jaksa masuk penjara karena apa, karena dia menggunakan pasal-pasal dengan keahliannya untuk menipu orang. Jadi pasal-pasal hukum itu bisa diperjualbelikan berapa Anda mau.
"Tapi kalau Anda menjadi seorang intelektual, maka yang bertumpu di hati ini ada moral. Karena kebenaran bukan ditentukan oleh bunyi pasal-pasal, tapi sebenarnya oleh bisikan hati nurani yang berlandaskan pada moral," jelasnya.