Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR

Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI digoyang. Hal ini sebagai imbas ditetapkannya Setnov, sapaan Setya Novanto, sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP.

Partai Golkar sendiri menyatakan solid mendukung Setnov sebagai ketua umum dan tetap menjadi ketua DPR. Tidak ada pembicaraan munaslub dan pergantian kepemimpinan.

Sejumlah fraksi seperti PDIP, NasDem, Demokrat dan Gerindra menyarankan Setnov mundur dari jabatan Ketua DPR agar tidak menimbulkan opini buruk masyarakat. Setnov diharap bersikap legowo mundur dan meletakkan jabatan Ketua DPR agar fokus menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

"Ya tentu untuk citra dan kredibilitas lembaga DPR, lembaga negara, opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Dia meminta Novanto bersikap legowo dengan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Ya meskipun kita menyadari asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi, namun secara etika sebagai Ketua DPR tentu akan lebih bijak dan legowo apabila beliau meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR dan fokus menghadapi persoalan di KPK," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan.

Didik meyakini, mundurnya Setnov tidak akan mengganggu stabilitas kinerja dan tugas-tugas dewan. Apalagi, pimpinan DPR bisa saling mengisi satu sama lain karena bekerja atas azas kolektif kolegial. "Logika sederhana secara teknis kita punya lima pimpinan secara koletif kolegial saling isi satu sama lain. Saya yakini tugas-tugas di DPR tak akan ada persoalan-persoalan teknis mengganggu kinerja kita," tegasnya.

Atas desakan agar Setnov mundur dari Ketua DPR, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meminta seluruh partai politik untuk memberikan empatinya. Saat ini, kata dia, Setnov tengah tersangkut kasus hukum.

"Saya kira semua partai imbau kepada kita semuanya kalau ada saudara yang kena musibah kita memberikan empati memberikan satu rasa persahabatan," kata Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Idrus berharap semua partai politik tidak 'mencuri' keuntungan dengan kasus yang menimpa Setnov ini. Menurut Idrus, Partai Golkar sudah membahas dorongan dari sejumlah partai agar Setnov mundur.

"Sempat dibahas kita ini aturan jadi kita tidak boleh karena audah terbuka semua dikit dikit orang diberi isu adalagi rekayasa untuk mengundurkan diri itu tidak boleh terjadi sistem itu. Salah satu kuncinya taat azas sistem itu kuncinya mengikuti aturan main yang ada itu termasuk di DPR ada aturan mainnya," jelas Idrus.

setya novanto diperiksa kpk

Setya Novanto diperiksa KPK ©2017 merdeka.com/arie basuki

Dia menjelaskan, aturan pasal 87 UU MD3 menyebutkan Setnov tidak bisa serta merta mundur dari jabatan Ketua DPR. Pemberhentian Ketua DPR bisa dilakukan jika Setnov meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan Partai Golkar.

"Karena itu kalau kita ingin konsisten Indonesia sebagai negara hukum dan juga negara demokrasi dan demokrasi dilakukan berdasarkan hukum. Maka saya kira kita ikuti saja aturan yang ada," tegasnya.

Idrus tidak ingin masalah Setnov justru dijadikan momentum dan peluang partai lain untuk mencari keuntungan politik semata. "Bukan misalkan justru saudaranya yang ada musibah justru dengan peristiwa itu dijadikan sebagai alat dan peluang untuk mencari manfaat dan barokah politik seperti itu," kata Idrus.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu

Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru

omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan

Dorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.

Baca Selengkapnya
Luhut Ungkap Konsekuensi Golkar Bergabung Koalisi Prabowo
Luhut Ungkap Konsekuensi Golkar Bergabung Koalisi Prabowo

Luhut menyarankan Golkar fokus untuk membesarkan perolehan suara di DPR.

Baca Selengkapnya
Diisukan Dicopot dari Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ini Penjelasan Ade Jona
Diisukan Dicopot dari Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Ini Penjelasan Ade Jona

Ade Jona tak mau ambil pusing dengan kabar itu dan memilih fokus memenangkan Bobby-Surya.

Baca Selengkapnya
Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi
Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi

Stabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Yakin PDIP Oposisi di Pemerintahan Mendatang, Bambang Pacul: Suka-Suka Dialah
Gerindra Tak Yakin PDIP Oposisi di Pemerintahan Mendatang, Bambang Pacul: Suka-Suka Dialah

Partai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan

TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya