Menanti Kembalinya Anas Urbaningrum di Kancah Politik
Merdeka.com - Sebuah billboard ukuran besar bergambar Anas Urbaningrum terpampang di persimpangan tol Jatikarya, Cibubur. Lokasinya tak jauh dari kediaman pribadi SBY di Cikeas. Wajah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terpampang di sebuah billboard raksasa.
Tulisan di billboard itu sederhana yaitu Tunggu Beta Bale. Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasang billboard tersebut.
"Tunggu Beta Bale (tunggu aku kembali)," tulis billboard tersebut.
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Bagaimana rencana Anas Urbaningrum untuk bernostalgia? “Ya yang penting makan bakso Sukowati dulu nanti, nostalgia nikmatnya bakso Sukowati,“
-
Siapa yang Anas Urbaningrum sebutkan sebagai bacapres? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
Anas saat ini masih mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Anas kabarnya akan bebas pada April 2023 mendatang.
Hubungan Anas dan SBY serta Demokrat memanas sejak kasus Hambalang menyeruak. Anas menjadi tersangka pada 23 Februari 2013. Usai Anas ditahan, para loyalisnya seperti Gede Pasek Suardika, Mirwan Amir, Saan Mustopa memutuskan hengkang dari Demokrat.
Kini Gede Pasek dan Mirwan bernaung di Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Pasek menjadi ketua umumnya. Sementara Saan Mustopa, berkiprah di NasDem. Dia menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Barat.
©2020 Merdeka.com/liputan6.comDihubungi merdeka.com, Mirwan mengaku tak tahu siapa yang memasang billboard tersebut. Menurut dia, billboard dipasang atas inisiatif dari kader PKN.
"Kader-kader PKN yang pasang," kata Mirwan yang mengaku juga tak tahu dimana billboard tersebut dipasang saat merdeka.com menunjukkan fotonya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku belum melihat baliho itu. Tanggapan AHY santai ketika terus ditanya soal baliho Anas tersebut.
"(Soal baliho Anas) Waduh, belum lihat saya," kata AHY sambil tersenyum lebar dan jalan menuju ke mobil yang sudah menunggunya usai menghadiri acara Harlah PPP di Ice BSD, Tangerang Selatan.
Masalah Anas Bukan Masalah Demokrat
Sementara, Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menambahkan pihaknya tidak mengurusi terkait dengan siapa pemasang billboard dengan foto Anas Urbaningrum tersebut.
"Kami tidak ada waktu untuk mengurus hal-hal lain di luar masalah konsolidasi partai, koalisi dan deklarasi," kata Renanda saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/2).
Dia menegaskan, permasalahan yang Anas hadapi saat ini bukanlah masalah partai berlogo bintang mercy, melainkan sudah menjadi permasalahan pribadi.
"Masalah Anas dan segala kasusnya menjadi urusan dan masalah pribadinya, tidak berkaitan lagi dengan partai demokrat. Dan mas Anas sudah menjalani hukumannya. Saya rasa semua masalah selesai dan menjadi masa lalu," tegasnya.
©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Saat disingung Demokrat punya kekhawatiran dengan billboard Anas dekat rumah SBY, Renanda menegaskan sama sekali tidak. Sebab dia menyakini, hal tersebut tidak akan mengganggu eksistensi dan konsolidasi Demokrat.
"Kalau sekarang Mas Anas membuat partai silakan saja karena itu hak pribadinya. Tidak ada kekhawatiran dari kami karena kami yakin itu tidak akan mengganggu eksistensi dan soliditas partai demokrat," pungkasnya.
PKN Siapkan Karpet Merah untuk Anas
Setelah bebas, Anas diyakini bakal kembali berpolitik lewat Partai Kebangkitan Nasional (PKN). PKN adalah partai yang dibentuk loyalis Anas, Gede Pasek. Sebelum membentuk PKN, Pasek menyambangi Lapas Sukamiskin untuk meminta restu ke Anas.
"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar. Teman teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah,” kata Gede Pasek pada November 2021 lalu.
Pasek mengakui partainya akan memberikan tempat terbaik bagi Anas Urbaningrum. Menurut dia, Anas pasti akan mendapatkan jabatan apapun yang diinginkan nantinya.
"Tinggal Mas Anas mau minta, di mana pun itu, bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan," tutur dia.
PKN mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin 1 November 2021. PKN tancap gas mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 2 Agustus 2022.
KPU menetapkan PKN menjadi salah satu dari 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual. Artinya, PKN resmi menjadi peserta Pemilu 2024. PKN mendapatkan nomor urut 9 pada gelaran pesta demokrasi tersebut.
Perjalanan Kasus Anas
Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.
Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaPengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.
Baca SelengkapnyaAnas memberikan pidato perihal pernyataan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Baca Selengkapnya"Kemudian minta maaf pada yang menciptakan manusia. Menciptakan kita semua. Minta maaf kalau saya bergetar soal ini," katanya.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca Selengkapnya