Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg

Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg Workshop Anggota DPRD PPP se-Indonesia. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut sepakat dengan Yasonna.

"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan pak Menkum HAM," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Meski demikian, semangat pemerintah sama dengan KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR yang tidak pro terkait larangan nyaleg terhadap eks koruptor. Hanya seseorang yang dicabut hak politiknya mengacu kepada ketentuan undang-undang dan ada keputusan hakim pengadilan.

"Pertimbangan Menteri Hukum dan HAM dasar melarangnya ya harus di dua itu tidak bisa ada aturan lain termasuk hal hal yang lain walaupun semangatnya sama intinya," ucapnya.

Menurutnya, pertimbangan Menkum HAM Yasonna Laoly sudah benar. Tjahjo menilai tidak relevan jika dirinya beda sikap dengan Menkum HAM.

"Jangan sampai nanti Kemenkum HAM justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum, itu saja. Semangat sama kalau kita ikuti statment nya pak Laoly sama semangatnya hanya yang berhak UU dan keputusan pengadilan," ujarnya.

Politikus PDIP ini juga menghormati KPU bila nantinya menandatangani PKPU tersebut. Namun, dia mengingatkan KPU harus taat kepada prinsip yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Versi KPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II. Itu aja," ujarnya.

Jika pun Menkum HAM tetap tidak menandatangani PKPU baru, Tjahjo mempersilakan bila ada pihak yang ingin menguji ke Mahkamah Agung (MA).

"Silakan kalau ada yang mengajukan ke MA ya siapa yang mengajukan ke MA silakan. Jikalau. Silakan. Itu hak masyarakat. Pasti kan masyarakat, enggak mungkin yang mengajukan ke MA DPR atau pemerintah kan enggak mungkin," tandas mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (4/6).

Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud MD Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Wamendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud MD Tak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah dipecat karena kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, TKN Tegaskan Pendaftaran Gibran Tetap Sah
VIDEO: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, TKN Tegaskan Pendaftaran Gibran Tetap Sah

Menurut Habiburokhman, putusan DKPP tidak bersifat final.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar: Putusan DKPP Warning Pemilu Banyak Ranjau & Pelanggaran Etika!
VIDEO: Todung TPN Ganjar: Putusan DKPP Warning Pemilu Banyak Ranjau & Pelanggaran Etika!

Todung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Baca Selengkapnya
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya