NasDem sebut hak angket untuk mengontrol kinerja KPK
Merdeka.com - Paripurna DPR akhirnya menyetujui untuk menindaklanjuti usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persetujuan di paripurna sempat panas, bahkan diwarnai aksi walk out oleh sejumlah partai politik yang tidak setuju.
Usulan angket berawal ketika sidang kasus korupsi e-KTP bergulir di pengadilan. Dalam kesaksiannya, politikus Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan oleh penyidik KPK sehingga mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan paripurna terkait hak angket KPKmerupakan bentuk kontrol dan pengawasan. Menurutnya, angket tersebut bukan hanya ditunjukan untuk satu dua kasus saja.
-
Apa harapan Sahroni untuk KPK? 'Tapi Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi saya rasa tidak usah diragukan lagi kalau soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya. KPK di bawah kepemimpinan Pak Nawawi pastinya akan semakin rapih secara struktur, semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin gaspol dalam pemberantasan-pencegahan,' tambahnya.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
Sahroni berdalih hak angket itu untuk mengontrol kinerja KPK. "Kita sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tetapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," kata Sahroni, Kamis (30/4).
Sahroni menyakinkan hak angket itu tidak akan ganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. "Tujuan kita mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa dari sisi hukum hak angket tersebut konstitusional. Menurutnya, Hak angket adalah cara untuk memastikan fungsi-fungsi negara berlangsung dalam kerangka rule of law, bukan maunya sendiri
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR. Tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, kalau KPK jujur tentu tidak perlu khawatir akan adanya pelemahan. "KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSahroni pun meminta agar pemerintah dan pihak lain tak perlu khawatir dengan adanya usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaDia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya