KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang harus melalui proses.
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang, termasuk bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan ini dilontarkan KPK menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa semua bakal capres dan cawapres.
"Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug (memeriksa) begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/9).
Ahmad Sahroni meminta agar KPK tak tebang pilih dan memeriksa semua bakal capres dan cawapres usai lembaga antirasuah memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Bakal cawapres Koalisi Perubahan dan Perbaikan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ali mengatakan, pihaknya menghormati setiap pendapat masyarakat, termasuk Sahroni sebagai wakil rakyat. Hanya saja, Ali menyebut KPK tidak akan menanggapi lebih jauh yang berkaitan dengan proses politik.
Ali hanya memastikan setiap proses hukum yang dilakukan KPK didahului dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,"
kata Ali.
merdeka.com
Berkaitan dengan pemeriksaan Cak Imin, menurut Ali, tim penyidik membutuhkan keterangan Cak Imin untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka. Terlebih, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 saat Cak Imin mempimpin kementerian tersebut.
"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya, yaitu karena kami sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," kata Ali.
"Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," tandasnya.
Diletahui, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengusulkan KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres buntut pemanggilan Ketua Umum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sahroni menilai langkah ini untuk memastikan setiap pasangan calon yang maju benar-benar bersih dari kasus korupsi.
"Sebagai pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK,"
ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (9/9).
merdeka.com
Sahroni menyebut jika semua bacapres dan bacawapres sudah diperiksa, nantinya tidak ada lagi kasus-kasus yang masih disangkutpautkan kepada para pasangan calon.
Ia lantas mengungkit isu-isu yang ada seperti Anies Baswedan dengan Formula E, Ganjar Pranowo dengan e-KTP, dan Prabowo Subianto dengan Food Estate.
"Setelah semuanya diperiksa, KPK nanti bisa berikan clearance dan closure, umumkan saja apakah ada yang terlibat atau tidak. Agar nanti saat kampanye, hal-hal seperti ini tidak lagi disangkutpautkan, dan kembali menjadi persoalan di publik. Karena sampai sekarang kan masih duga menduga, mau itu Anies dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, Prabowo dengan Food Estate, dan sebagainya," kata dia.