PAN ingatkan pansus angket agar tak tersandera KPK dan MK
Merdeka.com - Fraksi PAN menyarankan pansus angket segera menyusun rekomendasi akhir tanpa menunggu kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU MD3. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam mengambil keputusan, pansus tidak boleh tersandera oleh KPK atau MK.
"Nah lembaga ini enggak boleh tersandera lembaga lain untuk mengambil keputusan. Atau mau menunggu putusan MK, ya enggak boleh juga," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).
Selain itu, pansus juga dirasa tak perlu memperpanjang masa kerjanya hanya karena menunggu kehadiran KPK dalam rapat. Sebab, tak ada jaminan KPK akan hadir meski masa kerja pansus sudah diperpanjang.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang direkomendasikan PAN kepada Khofifah? Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan langsung menyerahkan surat rekomendasi partainya pada Khofifah.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
"Kalau nunggu KPK kan enggak ada jaminan juga KPK akan hadir. Bahkan KPK sampaikan di komisi III kami enggak hadir terus mau sampai kapan," tegasnya.
Apalagi KPK telah menyatakan sikap menolak hadir ke rapat pansus sampai putusan MK keluar. Jika terus menunggu maka proses yang berjalan di pansus menjadi tidak jelas. Pansus dinilai akan kesulitan mengambil keputusan terutama jika telah masuk tahun politik 2018.
"Tapi kalau perpanjang masa kerja pansus enggak tahu ujungnya kapan bekerja sehingga kan nanti sudah masuk tahun politik, masuk pencapresan saya kira sulit," ujar Yandri.
Dia melanjutkan, segala kekurangan atas temuan Pansus lebih baik segera direkomendasikan kepada lembaga terkait seperti BPK, KPK atau Presiden Joko Widodo.
"Kalau ada masalah keuangan tinggal direkomendasikan ke BPK. Kalau ada masalah internal KPK direkomendasikan ke KPK. Kalau ada revisi UU tinggal sampaikan ke presiden dalam hal penguatan KPK," imbuhnya.
Apabila pansus tetap bekerja, anggota Komisi II DPR ini akan mengusulkan pada partainya untuk mempertimbangkan menarik diri dari keanggotaan pansus angket KPK.
"Ya itu belum kita putuskan, tapi secara logika ya kalau enggak setuju, ini pribadi saya ya belum diputuskan di rapat DPP atau fraksi, ya sebaiknya ditarik tapi kan ada pertimbangan lain kalau kita enggak di dalam gimana kita mau mantaunya. Ini kan ada waktunya lah," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya