Parpol 'bandel' tetap calonkan caleg eks koruptor karena faktor pragmatisme
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi, kecuali PSI.
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. Pengamat politik Unpad, Muradi menilai fenomena parpol 'membandel' dengan tetap mencalonkan mantan napi korupsi menjadi caleg bisa dilihat dalam tiga perspektif.
Pertama, kata dia, berkaitan dengan sikap pragmatisme dan keengganan partai politik untuk memunculkan figur baru kadernya untuk berkontestasi pemenangan.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Kenapa Bawaslu membuka lowongan CPNS? 'Ini termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,'
"Karena kader yang koruptor tersebut dianggap memiliki peluang untuk memenangkan kursi di parlemen," katanya dalam pesan WhatsApp, Jumat (27/7).
Perspektif kedua, menurutnya, target lolos ambang batas parlemen yang memungkinkan berkurangnya kursi jika memunculkan nama caleg baru untuk mengganti caleg berlabel koruptor.
"Apalagi pemilih juga cenderung merasa bahwa figur-figur koruptor yang diajukan oleh partai politik tersebut memiliki kedekatan dan meyakinkan untuk dipilih," katanya.
Kemudian perspektif ketiga, kata dia, adanya kekhawatiran dari parpol-parpol tersebut atas hasil survei yang menggambarkan kemungkinan perolehan suara pada Pileg 2019 yang dianggap mengkhawatirkan bagi mereka.
"Tidak heran jika banyak partai kemudian pragmatis menyandingkan caleg artis dan juga figur koruptor namun memiliki potensi keterpilihan yang besar," katanya.
Sementara, soal PSI menjadi satu-satunya parpol yang tak mencalonkan mantan koruptor, dia menilai hal itu terkait ide partai bersih yang selalu didengungkan oleh partai pimpinan Grace Natalie tersebut. Karenanya tak ada pilihan lain bagi PSI selain menyodorkan nama-nama baru yang fresh dan tak pernah jadi napi korupsi.
"Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menyandingkan nilai penguatan yang menjadi platform dari psi, saya kira penting juga untuk mencermati langkah PSI tersebut," katanya.
Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya