Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati

Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati politikus NasDem Taufiqulhadi. ©2017 Merdeka.com/nasdem.id

Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan munculnya Pasal Penghinaan Presiden tidak bermuatan politis. Sebab, kata dia, rancangan itu dibuat melalui kesepakatan 10 fraksi di DPR.

"Yang membuat itu dengan semua fraksi terlibat. Memang apakah yang membuat itu NasDem saja kan tidak. Kan tidak ada kemudian kepentingan NasDem itu adalah untuk melindungi seseorang," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (2/2).

Menurutnya, pasal ini bukan untuk memenangkan Presiden Joko Widodo yang dijadikan calon presiden oleh NasDem dan beberapa partai lainnya. Karena itu, Ia berharap setiap langkah dari DPR tidak dianggap selalu konspiratif.

"Memang apakah yang membuat itu NasDem saja kan tidak. Kan tidak ada kemudian kepentingan NasDem itu adalah untuk melindungi seseorang ini yang mungkin presiden-nya dari NaseDem yang didukung oleh NasDem tetapi besok-besok kan tidak," ujarnya.

"Jangan melihat secara sangat dianggap jangka pendek dan konspiratif selalu. Karena kalau kita lihat konspiratif selalu engga maju-maju kita," ungkapnya.

Anggota komisi III DPR ini kembali menegaskan, pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden penting untuk melindungi wibawa negara. Presiden, lanjut Taufiqulhadi, adalah sosok yang harus dihormati.

"Harus ada perlindungan pada kewibawaan kepala pemerintahan. Kita ini adalah kebetulan kepala pemerintahan itu kepala negara. Jadi kalau misalnya kita tidak hormati, kalau kita hina, ini bagaimana? sama dengan menghina kita sendiri," tandasnya.Sebagai informasi pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertujukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak "Negara Tak Diatur Pakai Selera!"

Capres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan

Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
NasDem Sentil Jokowi Bantah Cawe-cawe: Sesungguhnya Semua Partai Dikendalikan
NasDem Sentil Jokowi Bantah Cawe-cawe: Sesungguhnya Semua Partai Dikendalikan

NasDem mengungkapkan, Pernyataan Jokowi soal pilpres menjadi urusan partai berbeda dengan kenyataan

Baca Selengkapnya
NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

NasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat

Timnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu
Pro Kontra Usai Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak di Pemilu

Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya