PDIP Tantang Usut Kebenaran Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Hasto menegaskan, kemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berasal dari suara rakyat. Bukan dari hasil pakta integritas.
Beredar foto Pakta Integritas untuk mendukung Ganjar di media sosial.
PDIP Tantang Usut Kebenaran Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
PDIP Tantang Usut Kebenaran Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat suara, terkait pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang isinya menyatakan akan mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hasto mempersilahkan, pakta integritas tersebut diusut kebenarannya.
"Diusut saja semuanya,"
kata Hasto, saat diwawancarai di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11).
Dia pun menegaskan, kemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berasal dari suara rakyat. Bukan dari hasil pakta integritas.
"Kan kita menang ini (dari) suara rakyat. Kita menang bukan (dari) pakta integritas,"
ujar dia.
Sementara Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menegaskan, pihaknya tak pernah meminta siapa pun menandatangani pakta integritas untuk mendukung Ganjar.
"Jelas-jelas TPN tidak pernah melakukan, meminta orang menandatangani surat mendukung yang namanya pakta integritas atau segala macam," kata Arsjad.
Selain itu, Arsjad juga menyoroti pakta integritas tersebut yang diterbitkan sebelum Ganjar-Mahfud mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU.
"Tolong dilihat juga kapan tanggalnya dan segala macam dan dengan siapa (menandatangani). Tapi saya bisa menjelaskan bahwa TPN sendiri, kami sangat berpandangan dan berpegang terhadap yang namanya governance dan integritas,"
imbuh dia.
Diketahui, dokumen pakta integritas ini terungkap ketika Yan Piet Mosso ditangkap KPK. Dalam pakta integritas itu tercantum data diri Yan Piet Mosso beserta lima poin pernyataan.Dalam salah satu poin, Yan Piet Mosso menyatakan siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara di Pilpres 2024 minimal 60%+1. Suara itu akan didistribusikan untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Kabupaten Sorong.
Di dalam dokumen tersebut tertera nama Kabinda Papua Barat, Brigjen TNI TSP Silaban, sebagai saksi atau pihak yang mengetahui.