Pembahasan RUU Pemilu alot, Gerindra sebut akan ada opsi paket baru
Merdeka.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini masih menemukan titik terang. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, jika pembahasan masih alot, maka akan ada kemungkinan dikeluarkan opsi paket baru dalam pengambilan keputusan dari kelima isu krusial RUU Pemilu.
"Kalau lobi-lobi ini ada dua pilihannya. Keluar paket baru. Atau kalau yang lain tidak bisa diputuskan hari ini bisa diputuskan hari Senin atau Selasa," kata Patria, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Politikus Gerindra yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, hingga saat ini baru tiga yang disepakati dari lima isu krusial tersebut. Sedangkan dua isu lainnya seperti presidential threshold dan konversi suara masih terus dimusyawarahkan.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
"Yang 3 dari 5 isu yang sudah selesai bisa diputuskan kemudian yang 2 isu dimusyawarahkan lagi mungkin sama hari Senin atau Selasa," ujarnya.
Seperti diketahui, hingga kini rapat paripurna pengambilan keputusan 5 isu krusial RUU Pemilu masih berlangsung. Rapat paripurna diskors untuk melakukan lobi antar partai.
Kelima paket itu di antaranya yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold dan presidential threshold.
Adapun 5 opsi paket pengambilan keputusan adalah:
Paket A, presidential threshold (20–25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B, presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C, presidential threshold (10–15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D, presidential threshold (10–15 persen), parliamentary threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Kemudian Paket E, presidential threshold (20–25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
(mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku partainya terbuka untuk membahas kemungkinan terbentuknya dua poros di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya