Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa

Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa Ilustrasi Revisi UU Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menegaskan, peraturan tersebut untuk mendeteksi agar setiap pemilih memutuskan pilihannya dengan sadar.

‎"Jadi penyelenggara harus memverifikasi secara fisik. Benar atau enggak, memberi dukungan secara sadar atau halusinasi atau apa," kata Yandri saat dihubungi, Senin (6/6).

Politikus PAN ini menyebutkan bahwa dalam teknisnya nanti seperti sensus. Akan didatangi setiap orang yang telah menyerahkan KTP untuk mendukung bakal calon dari jalur independen.

Orang lain juga bertanya?

‎"Jangan sampai selama ini banyak kejadian KTP diambil di tempat kredit motor, kredit mobil. Kalau ada kebohongan KTP, KPU harus membuka itu ke publik bahwa dukungan tidak benar," tuturnya.

Menurutnya, waktu 3 hari untuk PPS melakukan hal tersebut bukan terlalu sempit. Sebab, KPU memiliki perangkat kerja tersebut.

"Kita ingin fungsikan penyelenggara itu sampai ke bawah. Itu yang difungsikan secara benar dan akurat. Tinggal secara teknis di PKPU," ujarnya.

‎Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun
PDIP Wanti-Wanti Skenario Tersembunyi di Kasus KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun

Hasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka

PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara
Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara

Polemik pencatutan dukungan KTP terhadap calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 terus berlanjut.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.

Baca Selengkapnya
PDIP Bongkar Dugaan Operasi Selamatkan Partai Tertentu: Suara Parpol Kecil Diambil dan Dialihkan
PDIP Bongkar Dugaan Operasi Selamatkan Partai Tertentu: Suara Parpol Kecil Diambil dan Dialihkan

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas
NIK KTP Warga Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta, Puan Minta Diusut Tuntas

Menurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Angkat Bicara soal Data NIK Dicatut untuk Dukungan di Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Angkat Bicara soal Data NIK Dicatut untuk Dukungan di Pilkada Jakarta

Seluruh proses pengumpulan NIK warga dibantu oleh para relawan. Sehingga bukan dirinya sendiri yang secara langsung mengumpulkan data warga.

Baca Selengkapnya