Pilih Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Jamin Tak Pakai Sarana Pemerintah untuk Menang
Prabowo mengaku tidak memakai fasilitas negara ketika melakukan kegiatan pribadi.
Prabowo mengaku tidak memakai fasilitas negara ketika melakukan kegiatan pribadi.
Pilih Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Jamin Tak Pakai Sarana Pemerintah untuk Menang
Bacapres Prabowo Subianto menjamin tidak memakai sarana pemerintah untuk memenangkan dirinya dan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurutnya, semua konsestan sudah dewasa untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara.
"Saya kira kita semua dewasa, ya kan. Kita juga sudah punya kesadaran, pemikiran, tidak perlu kita pakai sarana prasarana pemerintah ya," kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10).
Menteri Pertahanan ini mengaku juga tidak memakai fasilitas negara ketika melakukan kegiatan pribadi. Menurutnya, hal ini patut dicontoh.
"Saya sendiri selama ini kalau udah bukan kepentingan dinas saya ke mana-mana saya juga pakai sarana sendiri. Kita dewasa, kita memberi contoh ya," ungkapnya.
Nama Gibran diumumkan jadi cawapres Prabowo usai para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengadakan pertemuan di Kartanegara, Minggu (22/10) malam.
"Seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres KIM untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," kata Prabowo
Prabowo dan Gibran disebut akan mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober.
Nama Gibran Rakabuming sendiri sudah santer dibicarakan masuk dalam bursa cawapres sejak lama.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi sempat mengaku tidak setuju anaknya menjadi cawapres.
Menurutnya, Gibran belum memenuhi batas minimum usia sebagai bakal capres-cawapres.
Selain itu, putra sulungnya itu juga baru dua tahun menjabat sebagai wali kota.
"Pertama Umur. Yang kedua baru dua tahun jadi wali kota," ujar Jokowi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dalam Undang-Undang terkait batas usia capres dan cawapres.
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Meski sempat melarang, kini Jokowi berubah sikap. Jokowi sebagai orang tua mengaku hanya bisa mendoakan dan merestui langkah anaknya di dunia politik.
Namun, dia enggan mencampuri urusan keputusan yang sudah diputuskan oleh partai politik tersebut.
"Orang tua hanya mendoakan dan merestui. Keputusannya karena sudah dewasa jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," kata Presiden Jokowi, saat diwawancarai di acara Apel Hari Santri, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10).
Jokowi menyebut, perihal keputusan Rapimnas yang mengusulkan Gibran sebagai bacawapres merupakan kewenangan partai politik atau gabungan partai politik.