BKD klaim diperintah pimpinan DPR sosialisasikan Revisi UU KPK
Merdeka.com - Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Jhonson menyebut, perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.
-
Kenapa DPR mengapresiasi rencana KPK? Inisiatif KPK bagus sekali, sangat layak diapresiasi. Karena memang, beberapa tahun belakangan ini, agenda pemberantasan korupsi kita sedang gencar-gencarnya. Dan bukan hanya KPK, tapi juga dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum lainnya.
-
Kenapa DPR ingin revisi UU Kementerian Negara? Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang Kemnaker perjuangkan dalam rapat dengan DPR? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa yang membuat Novel Baswedan yakin revisi UU KPK melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,“ katanya.
-
Apa yang DPR ingatkan kepada OJK? “Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif. “Karena begitu dicabut, memang akan membuka ruang bagi pemain baru untuk masuk dalam ekosistem pinjol. Tetapi, kita juga harus pastikan terlebih dahulu kesiapan OJK dari aspek regulasi, mekanisme sistem perizinan, kaidah perlindungan dan edukasi konsumen, hingga kemampuan dalam pengawasan dan penindakan terhadap market conduct,“ungkap Puteri.
-
Apa imbauan DPR ke polisi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
"Kami kan kemarin sudah ke Unan, ini sesuatu hal yang terbuka. Setelah dari Unan sudah ke Unas, nanti kita akan sosialisasikan ke beberapa universitas lain," jelas dia.
Adapun poin-poin sosialisasi dari revisi UU KPK yaitu kewenangan KPK untuk bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian 3 poin lainnya yakni soal kewenangan penyadapan KPK, dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).
Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah telah memerintahkan BKD untuk sosialisasikan Revisi UU KPK ke kampus-kampus. Menurut dia, memang ada perintah sosialisasi, tapi konteksnya tak hanya revisi UU KPK.
"Jadi ini saya meluruskan itu. Walau pun toh misalnya prosesnya tekait tahapan sosialisasi atau apapun ya ini juga tidak khusus UU itu saja tapi semua berlaku itu. Jadi tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk khususon revisi UU KPK," kata Taufik.
Poin-poin usulan revisi dianggap banyak pihak justru melemahkan kewenangan KPK. Taufik membantah ada pesanan dari pimpinan DPR agar revisi UU KPK kembali digulirkan. Dia justu ingin agar kekuasaan KPK diperkuat sesuai dengan asas keadilan publik.
"Saya justru secara pribadi ingin itu diperkuat karena kaitan agar proses law envorcement sesuai asas keadilan masyarakat. Kalaupun dikaji seperti UU yang lain. Tidak ada titipan-titipan. Kalau ada titipan saya akan menolak itu. Ini silakan BKD untuk mengkaji terhadap semua aspek UU yang termasuk dalam prolegnas," tegasnya.
Politisi PAN ini menegaskan, pimpinan DPR tidak akan campur tangan terhadap kajian tentang Undang-undang tertentu. Pimpinan DPR biasanya akan menyerahkan kajian dan pembahasan tiap undang-undang sesuai mekanisme dan aspirasi masyarakat.
"Sehingga dalam hal ini pimpinan DPR tidak mencampuri apapun terkait dengan apa yang dikaji, apa yang diteliti, apa yang didalami oleh BKD dan tentunya kalaupun dalam kaitan rapim DPR ya setahu saya secara umum," klaim Taufik.
Untuk itu, Taufik menegaskan pimpinan dewan tidak akan memberikan instruksi apapun agar alat kelengkapan dewan (AKD) membahas secara khusus UU KPK. Setiap UU yang akan dikaji akan berlaku sama dengan UU lainnya.
"Itulah yang saya maksud tidak ada batasan atau instruksi apapun. BKD tetap bekerja mengkaji semua UU, apakah UU Pilkada, UU pemilu, UU KPK misalnya. Tapi tidak pernah ada dalam rapim special delivery khusus untuk membahas itu," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya