Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Soal Amandemen UUD 1945: Ada Pihak Lebih Mementingkan Kekuasan Daripada Rakyat

PKS Soal Amandemen UUD 1945: Ada Pihak Lebih Mementingkan Kekuasan Daripada Rakyat Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy berpandangan rencana Amandemen Konstitusi UUD 1945 pada saat ini tidaklah tepat. Apalagi jika pembahasan tersebut menyangkut soal jabatan tiga periode presiden.

"Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).

Menurut dia, banyak masyarakat yang sedang menghadapi duka dan kesusahan, banyak keluarga yang ditinggal wafat sanak saudara, belum lagi banyak hampir semuanya tengah berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga dia menilai pembahasan Amandemen UUD 1945 tidak tepat dibahas saat ini.

Orang lain juga bertanya?

"Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan daripada nasib rakyat," ujar dia.

Oleh sebab itu, Aboe menegaskan, pada situasi seperti saat ini, seharusnya semua elemen bangsa saat ini fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Baik dalam layanan kesehatan untuk mengurangi risiko kematian akibat Covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup di tengah PPKM.

"Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Sehingga, Politikus PKS ini menilai lebih baik menyiapkan roadmap jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19 yang sangat diperlukan dalam pandemi ini, agar jelas peta jalannya. Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas.

"Karenanya keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi merupakan kebutuhan mendesak saat ini," tegasnya.

MPR Ngotot Amandemen 1945

Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah di singgung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

MPR Sudah Punya Susunan Rencana Soal Waktu Amandemen UUD

Bamsoet menyampaikan jika MPR telah memiliki susunan rencana atau time table terkait waktu kapan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan mulai dilakukan.

"Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table nya," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (18/8).

Walau tidak dijelaskan secara rinci kapan waktu dimulainya, Bamsoet mengklaim jika proses mekanismenya akan dijalankan sesuai pasal 37 UUD 1945. Sebagaimana pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

"Dan itu dokumen harus jelas alasannya, pasal ayat mana yg mau dikurangi atau ditambah. dengan argumentasi yang kuat. jadi harus awalnya didukung oleh sepertiga. Itu (tahapannya) belum kelar," lanjutnya," terangnya.

"Pengambilan keputusannya melalui suatu forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga. Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. kurang satu aja tidak bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Sehingga persyaratan tersebut sangat penting dipenuhi, karena jika tidak pembahasan Amandemen Terbatas UUD 1945 tidak bisa dilangsungkan. "Jadi kehadiran fisik dalam pengambilan keputusan untuk memenuhi kuorum dua pertiga," jelasnya.

Lebih lanjut ketika sempat disinggung soal kemungkinan adanya wacana pembahasan tiga periode jabatan presiden dalam amandemen kali ini, Bamsoet mengatakan jika MPR tidak pernah membahas hal tersebut.

"Kami tidak pernah bicara mengenai 3 periode (jabatan presiden) di MPR ini," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran

PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.

Baca Selengkapnya
Asta Cita Prabowo-Gibran dan Harapan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945
Asta Cita Prabowo-Gibran dan Harapan Sistem Ekonomi Berbasis Pancasila dan UUD 1945

Saat ini sistem ekonomi yang dibangun masih absen mengakar pada falsafah pendirian bangsa itu.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan
Calon Presiden Harapan Masyarakat dan Komunitas Kesehatan

Semua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
PAN Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Terhadap Kesehatan
PAN Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Terhadap Kesehatan

Menurut PAN, kesehatan merupakan pondasi utama dalam meningkatkan kualitas pembangunan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek

AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Selengkapnya
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong
Dharma Berapi-api Saat Ditanya Ridwan Kamil Soal Covid-19: Semua Itu Hanya Omong Kosong

Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun berapi-api saat menjelaskan badai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat
Puan Maharani Ingatkan Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat

Puan menekankan, perjuangan politik seharusnya diikuti dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara yang tidak berisikan kepentingan diri sendiri dan kelompok.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Mandatory Spending adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Penghapusan Mandatory Spending adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi

Gelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan kembali bergulir. Fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.

Baca Selengkapnya