Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin-Poin Perppu Pemilu: Jadwal dan Masa Kampanye Tidak Berubah

Poin-Poin Perppu Pemilu: Jadwal dan Masa Kampanye Tidak Berubah Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelaskan, Perppu diterbitkan setelah ditetapkannya 4 Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Jadwal Pemilu serentak yang mendesak yang tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sehingga diperlukan perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam waktu sangat segera dan (agar) tidak menganggu proses tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan serta tidak berkembang dan mempengaruhi konstelasi politik nasional,” tulis siaran pers Kemenko Polhukam, seperti dikutip Selasa (13/12).

Berita terkait Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com

Pemerintah memastikan, tidak ada yang berubah dengan masa kampanye untuk daftar calon tetap (DCT) bagi calon anggota legislatif di DPR, DPD, DPRD dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden.

"Pelaksanaan Kampanye tetap selama 75 hari sesuai dengan kesepakatan awal dan dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres," tulis Kemenko Polhukam.

Selanjutnya, Kemenko Polhukam menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam Perppu diusulkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pemilu Legislatif dan 15 hari setelah penetapan DCT Pasangan Calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain soal kampanye, Kemenko Polhukam juga menjelaskan soal pelaksanaan Pemilu tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Kemenko Polhukam, pelaksanaan Pemilu di IKN tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

""Untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN, pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD, pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD pada Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tutup siaran pers ini.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024
Jokowi Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal, November 2024

"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye
VIDEO: Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye

Presiden Jokowi menegaskan tidak akan ikut berkampanye pada 10 Februari nanti

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral

Terlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye

Hal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Kapan? Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Resmi KPU
Pemilu 2024 Kapan? Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Lengkap Resmi KPU

Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.

Baca Selengkapnya
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Istana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU
Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU

Jokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya