Poin-poin yang Perlu Diatur dalam Perppu Penundaan Pilkada
Merdeka.com - Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum RI sepakat menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena alasan pandemi virus corona atau Covid-19. Sedianya, Pilkada digelar pada 23 September 2020 mendatang.
Menindaklanjuti penundaan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan Pilkada tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan ada empat hal yang perlu diatur dalam Perppu penundaan Pilkada. Pertama, soal ketetapan waktu bagi KPU dalam mempersiapkan tahapan Pilkada setelah Covid-19 berakhir.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Misalnya pasal itu berbunyi kurang lebih bahwa setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya bencana Covid-19 maka KPU diberikan waktu dua bulan untuk menentukan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Jadi terbuka," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini Perppu penundaan Pilkada tidak bisa menentukan langsung tanggal, bulan atau tahun penyelenggaraan Pilkada. Sebab, penanganan Covid-19 masih berjalan dan belum diketahui kapan pandemi berakhir.
Kedua, mengenai penentuan pejabat kepala daerah. Lantaran Indonesia dilanda Covid-19, ada sekitar 200 daerah yang harus menunda pemilihan kepala daerah tahun ini. Dengan begitu, akan terjadi banyak kekosongan jabatan setelah periode kepemimpinan kepala daerah terkait berakhir.
Feri menyarankan Perppu penundaan Pilkada mengatur lebih spesifik siapa saja yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mulai dari pejabat setingkat bupati, wali kota hingga gubernur.
"Mungkin perlu dipertimbangkan jabatan apa yang memadai agar pemenuhan pejabat kepala daerah itu bisa dilakukan pemerintah," ujarnya.
Ketiga soal langkah-langkah teknis penyelenggaraan Pilkada. Misalnya dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan berakhir, KPU harus sudah mempersiapkan apa saja. Tujuannya, agar waktu yang diatur dalam Perppu tersebut nantinya betul-betul dimanfaatkan dengan baik guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada.
Terakhir mengenai kesiapan anggaran. Anggaran merupakan salah satu penentu berjalan atau tidaknya Pilkada. Karena itu, Perppu penundaan Pilkada perlu mencantumkan besaran anggaran yang diperlukan dengan menyesuaikan perkiraan Covid-19 berakhir.
"Kalau kemudian tiba-tiba Covid-19 berakhir di awal 2021 maka tentu realokasi anggaran diperlukan agar tidak terlalu mengkhawatirkan. Tapi kalau berakhir di tengah tahun 2021, anggaran sudah ditentukan bagaimana dengan proses penyelenggaraan Pilkada," jelas dia.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta pembahasan Perppu penundaan Pilkada dilakukan secara transparan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah masuknya pasal-pasal tidak penting dan akhirnya merugikan masyarakat.
"Jadi memang harus ada pembahasan secara transparan. Jadi transparansi. Publik akan marah bila peraturan-peraturan yang dibuat itu jauh dari harapan publik," kata Trubus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya