Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Poin-poin yang Perlu Diatur dalam Perppu Penundaan Pilkada

Poin-poin yang Perlu Diatur dalam Perppu Penundaan Pilkada Pencoblosan di TPS. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum RI sepakat menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena alasan pandemi virus corona atau Covid-19. Sedianya, Pilkada digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Menindaklanjuti penundaan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penundaan Pilkada tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan ada empat hal yang perlu diatur dalam Perppu penundaan Pilkada. Pertama, soal ketetapan waktu bagi KPU dalam mempersiapkan tahapan Pilkada setelah Covid-19 berakhir.

Orang lain juga bertanya?

"Misalnya pasal itu berbunyi kurang lebih bahwa setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya bencana Covid-19 maka KPU diberikan waktu dua bulan untuk menentukan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Jadi terbuka," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini Perppu penundaan Pilkada tidak bisa menentukan langsung tanggal, bulan atau tahun penyelenggaraan Pilkada. Sebab, penanganan Covid-19 masih berjalan dan belum diketahui kapan pandemi berakhir.

Kedua, mengenai penentuan pejabat kepala daerah. Lantaran Indonesia dilanda Covid-19, ada sekitar 200 daerah yang harus menunda pemilihan kepala daerah tahun ini. Dengan begitu, akan terjadi banyak kekosongan jabatan setelah periode kepemimpinan kepala daerah terkait berakhir.

Feri menyarankan Perppu penundaan Pilkada mengatur lebih spesifik siapa saja yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mulai dari pejabat setingkat bupati, wali kota hingga gubernur.

"Mungkin perlu dipertimbangkan jabatan apa yang memadai agar pemenuhan pejabat kepala daerah itu bisa dilakukan pemerintah," ujarnya.

Ketiga soal langkah-langkah teknis penyelenggaraan Pilkada. Misalnya dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan berakhir, KPU harus sudah mempersiapkan apa saja. Tujuannya, agar waktu yang diatur dalam Perppu tersebut nantinya betul-betul dimanfaatkan dengan baik guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada.

Terakhir mengenai kesiapan anggaran. Anggaran merupakan salah satu penentu berjalan atau tidaknya Pilkada. Karena itu, Perppu penundaan Pilkada perlu mencantumkan besaran anggaran yang diperlukan dengan menyesuaikan perkiraan Covid-19 berakhir.

"Kalau kemudian tiba-tiba Covid-19 berakhir di awal 2021 maka tentu realokasi anggaran diperlukan agar tidak terlalu mengkhawatirkan. Tapi kalau berakhir di tengah tahun 2021, anggaran sudah ditentukan bagaimana dengan proses penyelenggaraan Pilkada," jelas dia.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta pembahasan Perppu penundaan Pilkada dilakukan secara transparan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah masuknya pasal-pasal tidak penting dan akhirnya merugikan masyarakat.

"Jadi memang harus ada pembahasan secara transparan. Jadi transparansi. Publik akan marah bila peraturan-peraturan yang dibuat itu jauh dari harapan publik," kata Trubus.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda

Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya