Politikus PDIP Adian Napitupulu Persoalkan OTT KPK
Merdeka.com - Anggota DPR Adian Napitupulu mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan OTT yang kerap dilakukan oleh KPK. Adian mengatakan, dalam undang-undang hukum pidana di Indonesia tidak ada yang namanya OTT.
"Dimana definisi OTT saya cari dalam kitab undang-undang hukum pidana, yang ada tertangkap tangan. Makna tertangkap tangan ini jadi membingungkan ketika tambah satu kata yaitu operasi," kata Adian di diskusi ILRNS, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Adian mengatakan, peristiwa tangkap tangan bila ditambah kata operasi itu menjadi hal yang terorganisir, sistematis, yang artinya adanya perencanaan penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
"Contoh dimana ditangkapnya Wahyu, dia ditangkap di bandara, (Agustiani) Tio sebagai perantara ditangkap di rumahnya, lalu pemberi suap ditangkap di restauran Jakarta Pusat. Lalu tangkap tangannya dimana?" kata Adian.
"Bukankah harusnya penerima, pemberi dan perantara ada di tempat yang sama. Bukankah itu dalam persepsi kita tentang tangkap tangan," sambungnya.
Adian mengartikan bahwa tangkap tangan seharusnya terjadi langsung saat adanya transaksi terhadap si pemberi dan penerima suap di satu tempat yang sama. Hal ini yang diminta Adian kepada KPK untuk dapat memperjelas maksud dari operasi tangkap tangan tersebut.
"Hal ini harus dipertegas oleh KPK, karena definisi ini penting jangan kemudian yang bisa memaknai tentang sesuatu hal hanya KPK, rakyat juga harus paham istilah ini. KPK tidak boleh menjadi penafsir tunggal dalam kebenaran," tutup Adian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil KPK Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan bisa dihilangkan karena hal itu adalah bagian dari proses penindakan
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaMenurut Rikwanto, UU Perampasan Aset masih simpang siur, terutama maksud aset yang akan disita.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaNawawi menyinggung soal digitalisasi yang belum mampu menjawab semua tantangan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca Selengkapnya