PPP Buka Peluang Dukung Capres 2024 dari Non-Parpol
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangun (PPP) membuka peluang opsi untuk mendukung adanya calon presiden (capres) yang berasal dari non partai politik (parpol) pada pilpres 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berkenaan untuk menghapus adanya dikotomi atau pembagian narasi capres hanya yang berasal dari parpol.
"Bagi PPP capres tidak harus dari parpol atau pun non parpol tidak perlu ada dikotomi seperti itu," kata pria yang akrab disapa Awiek dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (4/6).
-
Mengapa Pilkada 2024 diharapkan melahirkan pemimpin yang kapabel? Maka segala ide-ide dan hal baik pada Pemilu 2024, diharapkan dapat diteruskan, direplikasi, dan ditingkatkan penerapannya pada Pilkada serentak 2024 mendatang.'Dengan begitu, harapannya Pilkada ini dapat melahirkan pemimpin daerah yang benar-benar kapabel. Karena memang benar-benar dinilai dan diuji langsung oleh masyarakat di daerahnya. Dan menurut saya, politik yang sehat memang harus seperti itu,' tutup Ghifari.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
Karena, Awiek menegaskan, bagi partai berlogo Ka'bah itu hal terpenting bagi setiap kandidat yang ingin diusung pihaknya harus memiliki sejumlah kriteria, seperti memiliki kemampuan manajerial dengan didukung pengalaman.
"Kemampuan dari seseorang itu apakah dia memiliki kemampuan manajerial tadi. Di situlah aspek pengalaman jadi bagian dari kemampuan tersebut," kata dia.
Lalu, setiap figur nantinya harus memiliki memiliki sepak terjang atau track record yang baik termasuk integritas. Dari kriteria itu semua, setiap kandidat juga harus memiliki elektabilitas yang tinggi di masyarakat.
"Berikutnya adalah elektabilitas, apapun ceritanya kita rasional dalam berpolitik. Sehebat apapun tokoh tersebut kalau tidak didukung oleh grassroot berat pak, untuk mendorongnya," ujarnya.
"Namun kalau dia punya basic elektoral atas usaha sendiri terus secara elektabilitas disurvei dia memiliki elektabilitas yang kuat, untuk bisa didorong. Nah itu juga bisa jadi pertimbangan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.
Baca SelengkapnyaPKB akan melakukan koalisi pada Pilgub 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut yang dapat menentukan hasil Pilkada adalah strategi pemenangan, dukungan logistik, jaringan sosial, dan beberapa hal lain.
Baca SelengkapnyaPKS menilai tiga bakal capres bakal menekan polarisasi seperti terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPKB terang-terangan tergiur ajakan PDI Perjuangan untuk berkoalisi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPSI juga siap menerima masyarakat yang ingin maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya