Pramono-Rano Karno Blak-blakan Bantah Budi Arie soal Sosok T Tersangka Judi Online Masuk Tim Pemenangan
Budi Arie Setiadi menyebut sosok T menjabat Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Sosok Tony Tomang alias Zulkarnaen Aprilianto belakangan menjadi sorotan publik. Nama Tony disebut telah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Bahkan Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sosok T menjabat Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Terkait hal ini, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terhadap Budi Arie. Adapun yang menjadi dasar/dalil pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring.
Tak cuma somasi, Pramono dan Rano Karno dengan tegas membantah hal tersebut. Mereka sama-sama menyatakan tidak mengenal sosok berinisial T yang kini sedang menjadi buah bibir.
"Yang pertama, seperti yang saya katakan, saya nggak kenal. Saya nggak pernah berhubungan. Saya orangnya pun nggak pernah tahu," kata Pramono kepada wartawan, Rabu (13/11).
Terkait somasi kepada Budi Arie, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno untuk mengurusi hal tersebut.
"Ya biarkan tim aja. Saya nggak tahu sama sekali. Bahkan betul somasinya kayak apa aja saya nggak tahu," ucap dia.
Sama dengan Pramono, Rano Karno juga ikut bersuara. Dia tegaskan, tidak mengenal sama sekali dengan sosok T.
"Saya nggak kenal orang itu. Demi Allah saya nggak kenal," ucap dia kepada wartawan Rabu (13/11).
Rano kemudian menjelaskan foto yang beredar.
"Karena kalau ngelihat foto ya, Anda cuma tanya foto ya. Kalau dia kenal, aku dekat mana dia duduknya dekat mana. Aku duduk di luar sana. Itu kebetulan pagi saya baru datang mau acara senisar. Udah ada orang itu, saya nggak kenal," ujar dia.
Lebih lanjut, Rano juga menepis kabar yang beredar di mana diisukan bahwa sosok T bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Rano tegaskan, isu itu sama sekali tidak benar. Bahkan, mengenai hal itu Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno telah melayangkan somasi kepada pihak yang menyebarkan isu tersebut.
"Kalau yang namanya hoaks ya harus kita ingatkan. Ingatkan kan, bahwa orang ini bukan komponen dari kita. Tidak terdaftar. Bisa dicek ke KPUD, siapa nama-nama timnya. Jadi kita akan butuh tim hukum, kita menuntut untuk ya sodara budi arie, apa namanya, bisa menjelaskan. Betul nggak ini dia? Saya pikir dia juga mungkin mendapat bisikan orang ya, dia juga nggak tahu," tandas dia.
Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi menegaskan, sosok berinisial T yang disebutkan bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.
“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” kata Bhirawa dalam keterangan tertulis.
Bhirawa menegaskan, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” kata Bhirawa.
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial 'T'.
“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” kata Bhirawa.
Bhirawa mengatakan, Budi Arie Setiadi telah menyebarkan berita bohong dan informasi sesat. Pernyataan tersebut sepenuhnya adalah perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Dampak dari perbuatan Budi Arie Setiadi dengan jelas telah merendahkan dan merusak nama baik Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Karena informasi sesat dan berita bohong tersebut kini telah diliput, dikutip, dan dipublikasikan oleh berbagai media massa secara luas dan terbuka.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” kata Bhirawa.
Bhirawa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui Somasi Terbuka ini, Tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal Somasi ini dikirimkan, yaitu 11 November 2024, untuk segera mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa.
Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar beredaran Nasional dan 1 (satu) Surat Kabar beredaran lokal Daerah Khusus Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” kata Bhirawa.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, dia menambahkan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, kata Bhirawa, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.