PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
Merdeka.com - PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019.
PTUN juga mengirimkan surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta itu kepada KPU. Surat itu diteken Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah pada Senin (21/9). Dalam surat itu, PTUN Jakarta mendesak KPU segera mengeksekusi putusan sengketa pemilu yang dimenangkan Ke karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," ujar Ujang dalam surat perintah itu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu, Ujang juga menuturkan isi putusan yang dimenangkan penggugat, Oesman Sapta. "Menyatakan batal keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018," demikian bunyi surat itu dikutip, Selasa (22/1).
surat putusan perkara oesman sapta ©Istimewa
"Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019," sambungnya.
Ujang juga menekankan posisi Ketua PTUN punya kewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 116 ayat 3 UU Nomor 51 Tahun 2009.
"Putusan PTUN yang berkekuatan hukum harus dijalankan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan," demikian tambahan kutipan surat tersebut.
Sementara itu, Pengacara Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang Dodi Abdul Kadir meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan kliennya. Permintaan ini disampaikan usai mendapatkan salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya.
Menurutnya, jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.
"Kalau tidak dilaksanakan juga (setelah pengumuman di media, red), pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut," kata Dodi melalui siaran persnya.
Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
"Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca Selengkapnya