Rekomendasi Ijtima Ulama III Dinilai Tak Perlu Dipatuhi
Merdeka.com - Rekomendasi Ijtima Ulama III dinilai pendapat sekumpulan elite politik untuk tujuan politik praktis. Cara seperti itu dianggap jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
"Lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Menurutnya, keputusan itu merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia mendorong jika terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat opini? Sebaliknya, opini adalah ekspresi dari pandangan atau perasaan seseorang yang bersifat subjektif dan tidak selalu dapat diuji kebenarannya.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Siapa yang mengabaikan moral di dunia politik? 'Orang-orang, tanpa memandang usia atau ideologi, lebih bersedia terlibat dalam perilaku dan penilaian yang tidak bermoral jika perilaku tersebut berada dalam ranah politik,' kata Hull.
-
Apa inti dari politik? Inti dari politik adalah manusia dan tatanan hidupnya.
-
Apa definisi dari kalimat opini? Opini adalah suatu bentuk pendapat, pemikiran, atau pendirian seseorang saat menghadapi fenomena tertentu berdasarkan perspektifnya. Sebuah opini bergantung dari siapa yang mengungkapnya bukan kejadian fakta yang terjadi, melainkan tanggapan atas kemunculan kejadian itu.
Dia melihat keputusan Ijtima kehilangan legitimasinya karena terlihat ada provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945.
"Akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," jelasnya.
Hendardi mengatakan, dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional; tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, Ijtima ini meminta pasangan Jokowi-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.
"Hasil kesepakatan sejumlah elite ini hanya mempertegas praktik politisasi. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Salah satunya mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Menanggapi rekomendasi ini, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang memiliki pandangan terkait Pemilu 2019. Namun jika memang ada yang menuding kecurangan, Wahyu meminta agar melaporkan ke Bawaslu RI.
"KPU tentu menghormati Ijtimak Ulama yang ketiga. Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati, apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar Pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara ijtima. Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu bagaimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/5).
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno ingin masukan para ulama diperhatikan. "Kita memuliakan ulama, ulama adalah panutan dan masukan ulama kita, tentunya elit harus memperhatikan," katanya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/5).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaApakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaKritik terhadap pemerintah terus bermunculan dari kampus di seluruh Indonesia. Teranyar, hal itu disuarakan civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh.
Baca SelengkapnyaDalam pemikirannya, filsuf asal Yunani, Aristoteles menekankan etika sebagai esensi politik.
Baca SelengkapnyaPBNU sebagai organisasi umam keagamaan terbesar tidak pernah melakukan klaim atas keberpihakan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, restu itu bukan hal yang perlu dilakukan, terlebih akan ada dampak untuk pemimpin mendatang.
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.
Baca SelengkapnyaYaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca Selengkapnya