RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Miskin dan Kapok, Ini Isi Lengkapnya
Merdeka.com - Pembahasan RUU Perampasan Aset mandek. Pemerintah dan DPR saling tunjuk hidung soal mandeknya RUU yang diyakini mampu memberantas korupsi di Indonesia tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Jokowi, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kapan pemimpin korup berhasil meraup keuntungan? Ketika rakyat lapar, pemimpin korup bisa makan besar dengan aman.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020.
Tetapi mendadak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional atau prolegnas ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
DPR Tak Mau Disalahkan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan pihaknya tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, menurutnya hal itu merupakan sebuah keharusan.
Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi selama ini bukan berarti DPR tidak mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, yang menjadi persoalan adalah naskah akademik dan draf tersebut belum diterima oleh pihaknya.
Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset berstatus inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dibuat oleh pemerintah.
"Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya," ungkap dia.
Bagaimana Isinya?
Dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset, diatur tata cara merampas aset milik pelaku korupsi.
Dalam rancangan aturan ini disebutkan aset apa saja yang dapat diambil oleh negara melalui jalur perdata. Setidaknya ada 11 jenis kategori aset.
(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:
a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana
b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait langsung dengan status pindana dari terpidana;
e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;
f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;
k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
Pasal Jadi Perdebatan
Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah mengungkap, konsep perampasan aset ini berbeda dengan konsep peradilan secara umum. Di sini, pihak yang berlawanan adalah negara vs aset, bukan orang.
Kata Febri, jadi jangan berpikir tentang orang atau perusahaan yang jadi tersangka/terdakwa dalam perampasan aset ini.
Sederhananya, lanjut dia, Penyidik/JPU yang menemukan ada aset tindak pidana, mereka dapat memblokir/menyita aset tersebut.
"Kemudian mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan perdata," tulis Febri dalam akun Twitternya, dikutip merdeka.com, Senin (10/4).
Menurut Febri, gugatan perdata memang ini sempat menjadi perdebatan saat RUU ini disusun. Akhirnya dipilih rumpun Perdata Khusus. Pendekatan yang digunakan adalah in rem forfeiture.
Sambil nunggu beduk, Saya baca2 Naskah Akademik & Rancangan Undang2 Perampasan Aset.Sebenarnya apa sih yg diatur di RUU Perampasan Aset itu?Biar ga trlalu banyak drama, yuk bedah poin2 pokoknya. Btw file lgkap bs unduh di sini https://t.co/OLy6IhDN0xA THREAD.. pic.twitter.com/xE3EsqS1VI
— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 9, 2023Keuntungan Perusahaan Bisa Dirampas
Jadi sekalipun aset yang dirampas adalah terkait tindak pidana. Tapi perampasan tanpa melalui putusan pidana.
"Aset apa saja yang bisa dirampas negara? Selengkapnya cek Pasal 2 RUU. Tapi dugaan saya yang akan jadi perdebatan alot adalah huruf k: Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dbuktikan asal usul perolehan yang sah. Mirip ya dengan konsep iliicit enrichment," kata Febri lagi.
Huruf b juga menarik. karena keuntungan yang diperoleh dari aset hasil pidana yang dijadikan modal juga termasuk aset yang bisa dirampas.
"Misal: A memasukan aset hasil pidana jadi modal sebuah perusahaan. Yang bisa dirampas bukan hanya hasil tindak pidana saja, tapi juga keuntungannya. Gimana ngitungnya? Enggak dijelasin," ujar dia.
Berikut isi lengkapnya:
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca Selengkapnya