Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Miskin dan Kapok, Ini Isi Lengkapnya

RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Miskin dan Kapok, Ini Isi Lengkapnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-15. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pembahasan RUU Perampasan Aset mandek. Pemerintah dan DPR saling tunjuk hidung soal mandeknya RUU yang diyakini mampu memberantas korupsi di Indonesia tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Jokowi, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020.

Tetapi mendadak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional atau prolegnas ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.

DPR Tak Mau Disalahkan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan pihaknya tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, menurutnya hal itu merupakan sebuah keharusan.

Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi selama ini bukan berarti DPR tidak mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, yang menjadi persoalan adalah naskah akademik dan draf tersebut belum diterima oleh pihaknya.

Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset berstatus inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dibuat oleh pemerintah.

"Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya," ungkap dia.

Bagaimana Isinya?

Dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset, diatur tata cara merampas aset milik pelaku korupsi.

Dalam rancangan aturan ini disebutkan aset apa saja yang dapat diambil oleh negara melalui jalur perdata. Setidaknya ada 11 jenis kategori aset.

(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:

a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana 



b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;



c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;



d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait langsung dengan status pindana dari terpidana;



e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana; 



f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;



g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;



h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;



i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;



j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;



k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal Jadi Perdebatan

Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah mengungkap, konsep perampasan aset ini berbeda dengan konsep peradilan secara umum. Di sini, pihak yang berlawanan adalah negara vs aset, bukan orang.

Kata Febri, jadi jangan berpikir tentang orang atau perusahaan yang jadi tersangka/terdakwa dalam perampasan aset ini.

Sederhananya, lanjut dia, Penyidik/JPU yang menemukan ada aset tindak pidana, mereka dapat memblokir/menyita aset tersebut.

"Kemudian mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan perdata," tulis Febri dalam akun Twitternya, dikutip merdeka.com, Senin (10/4).

Menurut Febri, gugatan perdata memang ini sempat menjadi perdebatan saat RUU ini disusun. Akhirnya dipilih rumpun Perdata Khusus. Pendekatan yang digunakan adalah in rem forfeiture.

Sambil nunggu beduk, Saya baca2 Naskah Akademik & Rancangan Undang2 Perampasan Aset.Sebenarnya apa sih yg diatur di RUU Perampasan Aset itu?Biar ga trlalu banyak drama, yuk bedah poin2 pokoknya. Btw file lgkap bs unduh di sini https://t.co/OLy6IhDN0xA THREAD.. pic.twitter.com/xE3EsqS1VI

— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 9, 2023

Keuntungan Perusahaan Bisa Dirampas

Jadi sekalipun aset yang dirampas adalah terkait tindak pidana. Tapi perampasan tanpa melalui putusan pidana.

"Aset apa saja yang bisa dirampas negara? Selengkapnya cek Pasal 2 RUU. Tapi dugaan saya yang akan jadi perdebatan alot adalah huruf k: Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dbuktikan asal usul perolehan yang sah. Mirip ya dengan konsep iliicit enrichment," kata Febri lagi.

Huruf b juga menarik. karena keuntungan yang diperoleh dari aset hasil pidana yang dijadikan modal juga termasuk aset yang bisa dirampas.

"Misal: A memasukan aset hasil pidana jadi modal sebuah perusahaan. Yang bisa dirampas bukan hanya hasil tindak pidana saja, tapi juga keuntungannya. Gimana ngitungnya? Enggak dijelasin," ujar dia.

Berikut isi lengkapnya:

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSI Dorong RUU Perampasan Aset Jika Lolos di Parlemen, Kaesang: Koruptor Lebih Takut Miskin daripada Penjara
PSI Dorong RUU Perampasan Aset Jika Lolos di Parlemen, Kaesang: Koruptor Lebih Takut Miskin daripada Penjara

Namun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Anies Harap RUU Perampasan Aset Disahkan: Apa Sih Yang Paling Ditakuti Koruptor? Miskin!
Anies Harap RUU Perampasan Aset Disahkan: Apa Sih Yang Paling Ditakuti Koruptor? Miskin!

Anies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang
Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Tersangka Tamron Segera Disidang

Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya