Saksi ahli sebut KPU punya itikad buruk tak loloskan PBB
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (2/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari pemohon.
Salah satu saksi ahli PBB yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis heran KPU tak meloloskan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Padahal KPU Provinsi Papua Barat telah menyatakan 16 partai lolos sebagai peserta pemilu 2019 termasuk PBB.
Dalam hal ini, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan, pernah diundang pada rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat yang digelar pada tanggal 11 dan 12 Januari. Pleno itu menyebut secara lisan pada hari pertama PBB dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk hari keduanya, dalam lampiran berita acara PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
"Ada beberapa hal yang menarik di provinsi Papua itu, yang diputuskan dalam pleno itu lolos tapi di lampiran berita acara dibilang tidak lolos itu yang jadi soal, itu yang saya bilang ada itikad buruk. Karena hukumnya itu ada di dalam pleno terbuka itu. Di situ hukumnya," kata Margarito usai persidangan di Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
"Yang diucapkan dalam sidang (pleno) kan yang lolos 16 itu, nah yang diverifikasi kan cuma 16. Dinyatakan dalam pleno 16 nya lolos. 16 itu di antaranya kan bulan bintang," tambahnya.
Margarito menilai, hal yang dikemukakan saat pleno dan dituliskan dalam berita acara yang berisi lain mengindikasikan KPU beritikad buruk. Dia berpendapat bahwa isi rapat pleno tak bisa dipisahkan dengan yang dituangkan dalam berita acara. Oleh karenanya, KPU bertindak melanggar hukum.
"Karena dia bagian tak terpisahkan dari pleno, maka isinya tidak bisa lain daripada pleno. Nah sementara yang terungkap itu isinya lain. itu yang saya bilang pelanggaran hukum," ucapnya.
"Itu yang saya bilang KPU itu melanggar hukum, bertindak melanggar hukum. Sekurang kurangnya tidak menaati kepastian mereka asas hukum itu ditulis lain, jadi mereka dapat dari mana fakta hukum yang di (lampiran) berita acara itu," tegas Margarito.
Untuk itu, dia berharap kepada Bawaslu untuk meloloskan PBB. "Jadi KPU sudahlah ini bulan bintang, KPU tidak rugi tidak untung. Kita kan bicara soal hukum ya," tandasnya.
Di lokasi yang sama,komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan pihaknya akan menyerahkan keputusan ke Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan Bawaslu.
"Kalau misalnya yang dinyatakan terbukti benar KPU ya KPU menindaklnjutinya dengan apa statusnya kan tetap tidak berubah. Tapi kalau kemudian pemohon yang dikabulkan permohonannya ya nanti apa yang diperintahkan oleh bawaslu nanti itu yang akan diikuti. Perundang-undangan sudah jelas mengatakan begitu," tukasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya