Sanggah Mahfud MD, Andi Arief: KLB Langgar AD/ART yang Diresmikan Negara
Merdeka.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, melanggar hukum. Pelanggaran terjadi karena peristiwa itu melawan AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan negara.
Penegasan Andi Arief itu merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, karena peristiwa itu masalah internal partai dan belum menjadi masalah hukum.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," katanya dikutip merdeka.com dari akun twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3).
Andi menuturkan, KLB yang menetapkan Moeldoko berbeda dengan KLB sebelumnya. Dia menjelaskan, dalam aturannya, Partai Demokrat memiliki struktur Ketua Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.
Sebab itulah dia meminta agar pemerintah mengamankan produk sah, yaitu berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.
"Kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindingi KLB Deli Serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam," ungkapnya.
Dia pun meminta agar Mahfud membaca AD/ART partai lain, selain Partai Demokrat. Sebab kata Andi, isi dari aturan tersebut berbeda. Tidak hanya itu, dia juga menilai kasus PD bukanlah masalah internal, sehingga tidak boleh terjadi pembiaran.
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," ungkapnya.
Lalu di akhir cuitannya Andi menyindir Mahfud yang tidak bisa mengambil sikap adil terhadap Partai Demokrat. Dia pun memahami dan tidak mempermasalahkan hal itu.
"Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap Partai Demokrat. Kami memahami," katanya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab menurut Mahfud MD, hal itu adalah masalah internal partai.
Mahfud MD mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden. Menurut dia, saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3).
Menurut Mahfud, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada tahun 2003 lalu. "Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud juga menguasai topik. Beliau sering kali menguak kasus. Misalnya eksploitasi SDA.
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya