Sekjen PDIP Usul Ada Penerapan Ambang Batas Parlemen Secara Bertingkat
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto menegaskan pentingnya melakukan konsolidasi demokrasi dengan menerapkan ambang batas secara bertingkat. Menurut dia, ambang batas harus terus-menerus dinaikkan. Karena pemerintah presidensial memerlukan dukungan multipartai sederhana.
"Multipartai sederhana ini yang akan membantu proses efektifitas dari pemerintahan tersebut," ungkap dia dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11).
PDIP mengusulkan penerapan ambang batas minimal 5 persen bagi Parpol untuk menempatkan wakilnya di DPR RI. Selanjutnya 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Kenapa DPR mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Siapa yang diharap DPR bekerja maksimal? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
"Sehingga jumlah partai di DPR RI harus dibatasi. Yang eligible bisa ikut pemilu juga dibatasi melalui proses yang betul-betul selektif tetapi yang bisa menempatkan perwakilannya di DPR juga terus menerus ditingkatkan sehingga efektifitas pemerintahan akan berjalan dengan lebih baik," ujar dia.
Ambang batas juga perlu diterapkan secara bertingkat mulai dari DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian konsolidasi dapat berjalan secara menyeluruh.
"Tetapi yang kami usulkan ini juga diterapkan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara berjenjang sehingga konsolidasi terjadi secara menyeluruh. Nanti akan kelihatan mana partai yang di dalam tradisi pemilu dengan dipilih oleh rakyat itu memiliki basis di wilayah-wilayah tertentu," tandas Hasto.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengakui bahwa dirinya termasuk penganut pandangan bahwa sistem pemerintahan presidential akan efektif atau kompatibel dengan sistem parlemen multipartai sederhana. Karena itu ia sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan.
"Kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold akan ditambah harus ditambah dan memang harus berlaku di tingkat nasional," ujar dia.
Terkait ambang batas parlemen yang berjenjang, Doli menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah ada di dalam draft RUU Pemilu. Ambang batas tidak hanya diterapkan untuk DPR RI tapi juga DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Bukan hanya di DPR pusat saja. Di dalam draft UU yang kemarin kita buat sama dengan yang disampaikan oleh Mas Hasto. Kita udah tetapkan 5 persen berlaku di tingkat DPR RI, 4 persen di tingkat Provinsi, kemudian 3 persen di tingkat Kabupaten/Kota," terang dia.
Wakil Ketua Umum Golkar itu, menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti melarang orang untuk mendirikan partai politik. Mengingat hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945.
"Kita tidak melarang siapapun untuk punya hak untuk mendirikan partai politik karena dijamin UUD 1945, tetapi ada proses seleksi yang juga cukup ketat yang itu juga berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat kita untuk mewakilinya di dalam lembaga legislatif," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaMeski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca Selengkapnya