Tidak memenuhi syarat, berkas 4 partai dikembalikan KPU Sidoarjo
Merdeka.com - KPU Daerah Kabupaten Sidoarjo memutuskan mengembalikan berkas empat partai politik yang sudah mendaftar menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Tim verifikasi menyatakan berkas dinyatakan belum lengkap.
"Ada empat partai yaitu NasDem, Idaman, Partai Rakyat dan PKPI berkasnya belum lengkap," terang Ketua KPUD Sidoarjo M Zainal Abidin, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/10).
Zainal meminta keempat partai itu melengkapi terlebih dulu berkas-berkas yang dimintakan untuk kemudian diserahkan kembali ke KPUD Sidoarjo.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
"Jadi ini ada perpanjangan waktu dari KPU Pusat. Kemarin malam sekitar pukul 10 ada surat edaran (SE) perpanjangan waktu 1 hari bagi parpol yang sudah mendaftar namun berkasnya masih belum lengkap. Jadi kami tunggu sampai nanti jam 12 malam," jelasnya.
Sampai hari ini, kata Zainal, 14 partai politik yang mendaftar dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan terverifikasi. Seperti Partai Gerindra, Hanura, PAN, PDIP, PSI, PKS, Perindo, Berkarya, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Garuda dan PBB.
"Total ada 18 partai (sebelumnya menyebut 17 partai). 14 Dinyatakan memenuhi syarat sudah menerima tanda terima surat verifikasi," katanya.
"Dan untuk 4 partai yang berkasnya belum lengkap segera dilengkapi. Kami tunggu sampai jam 12 malam nanti," kata Zainal Abidin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca Selengkapnya