Tiga Pasangan Calon dan Peta Pertarungan Politik di Pilkada Kabupaten Siak
Merdeka.com - Sebanyak tiga pasangan telah mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menerima pendaftaran di dalam Kantor KPU Siak, Kompleks Sungai Betung, dengan sejumlah tim. Di halaman kantor itu didirikan dua tenda yang diisi juga oleh petugas KPU, puluhan rombongan partai pengusung, dan petugas keamanan.
Pada Pilkada Siak, tiga pasangan yang telah mendaftar tersebut mengunci seluruh jumlah kursi di DPRD setempat. Pasangan Alfedri-Husni yang merupakan calon petahana bertarung dengan modal 16 kursi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
Dari 16 kursi di DPRD itu, inciannya tujuh dari Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa tiga. Kemudian masing-masing dua dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem.
Sementara pasangan lainnya, Arif Fadillah-Sujarwo juga dengan sokongan 16 kursi. Ketiganya dari Partai Golongan Karya delapan kursi serta masing-masing empat dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Terakhir, pasangan Sayyed Abubakar Assegaf-Reni dengan dukungan delapan kursi dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya sama-sama punya empat kursi sehingga memenuhi syarat minimal mengusung calon, yakni delapan kursi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Jawa Barat (Jabar) diikuti 4 kandidat. Di mana dua kandidat diusung oleh gabungan beberapa parpol, sedangkan dua lainnya diusung tanpa berkoalisi
Baca SelengkapnyaKPU Jabar meminta semua paslon melakukan persaingan dengan saling menghormati.
Baca SelengkapnyaAgenda berikutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU Jabar.
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pasangan calon, parpol pengusung dan pendukung mengikuti poin deklarasi yang dipandu Wahyu.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap para bakal cagub cawagub ini mendapatkan kompetisi yang sehat untuk menjadi pimpinan di daerah.
Baca Selengkapnya