Usai Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan Seharusnya Prabowo Segera Ganti Cawapresnya
Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi.
Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi.
Usai Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan Seharusnya Prabowo Segera Ganti Cawapresnya
Juru Bicara Anies Baswedan Surya Tjandra menilai, seharusnya Bakal Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik terkait putusan syarat batas usia capres cawapres.
Surya menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
"Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden mungkin pak Prabowo merasa tidak mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11).
Sebab, Prabowo dinilai tidak cukup percaya diri maju di Pilpres 2024 tanpa dukungan Jokowi. Sehingga harus menggandeng putranya, Gibran Rakabuming Raka yang memicu gugatan batas usia capres cawapres.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski melanggar UU yang ada," kata Surya.Putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini dinilai putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu bermasalah sejak awal. Surya berharap putusan MKMK mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya; semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya," katanya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).