Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power

UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (12/2). UU tersebut dinilai hanya bakal membuat DPR sebagai lembaga super power.

Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.

Pengamat politik Arief Susanto menilai, DPR sebagai badan legislatif bakal mengambil kewenangan yang dimiliki eksekutif dan yudikatif.

"DPR lewat undang-undang ini sebenarnya mengambil alih sebagian fungsi-fungsi yang mestinya dimainkan oleh lembaga eksekutif dan juga lembaga yudikatif dengan demikian undang-undang MD3 itu melahirkan sebuah lembaga super bernama DPR," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

UU MD3, dia menilai, bakal membuat DPR sulit tersentuh hukum dengan hak imunitas. Selain itu, Arief menduga, aturan tersebut juga akan mengacaukan sistem ketatanegaraan.

"DPR perlu menyadari bahwa prinsip utama dalam pembagian kekuasaan itu Harus dipatuhi supaya tidak terjadi kekacauan ketatanegaraan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, UU MD3 membuat DPR sebagai legislatif yang memiliki kewenangan mengatur lembaga lainnya.

"Konsekuensinya secara ketatanegaraan dia akan bahaya dia akan jadi super power kontrol terhadap lembaga lain akan semakin kelihatan," ujarnya.

Dengan pasal 73, bahkan menurut Isnur memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa kepada presiden, para menteri, bahkan Kapolri sekalipun. Dalam pasal tersebut diterangkan DPR bisa meminta Polri untuk memanggil paksa bahkan menyandera sampai 30 hari.

"Iya (presiden), menteri-menterinya juga seperti itu. Rini Soemarno enggak datang dipanggil ke komisi atau ke pansus atau hak angket, kepolisian bisa diminta panggil paksa. KPK itu akan makin rumit, kepolisian menahan Agus Rahardjo karena enggak datang, itu makin rumit dunia hukum makin gonjang ganjing," jelas Isnur.

"(Kapolri) Bisa jadi. Misalnya MK atau MA karena putusannya bermasalah, DPR enggak terima terus dia (Kapolri) dipanggil paksa kan jadi lucu," sambungnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP soal Ketua DPR 2024-2029: Sudah Final Puan Maharani
PDIP soal Ketua DPR 2024-2029: Sudah Final Puan Maharani

Sementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI
Eriko Sotarduga Tegaskan Berdasarkan UU MD3 PDIP Jadi Ketua DPR RI

Terkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will
Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will

Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Baca Selengkapnya