UU MD3 dinilai buat DPR jadi lembaga super power
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (12/2). UU tersebut dinilai hanya bakal membuat DPR sebagai lembaga super power.
Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.
Pengamat politik Arief Susanto menilai, DPR sebagai badan legislatif bakal mengambil kewenangan yang dimiliki eksekutif dan yudikatif.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
"DPR lewat undang-undang ini sebenarnya mengambil alih sebagian fungsi-fungsi yang mestinya dimainkan oleh lembaga eksekutif dan juga lembaga yudikatif dengan demikian undang-undang MD3 itu melahirkan sebuah lembaga super bernama DPR," ujarnya dalam diskusi di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
UU MD3, dia menilai, bakal membuat DPR sulit tersentuh hukum dengan hak imunitas. Selain itu, Arief menduga, aturan tersebut juga akan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
"DPR perlu menyadari bahwa prinsip utama dalam pembagian kekuasaan itu Harus dipatuhi supaya tidak terjadi kekacauan ketatanegaraan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, UU MD3 membuat DPR sebagai legislatif yang memiliki kewenangan mengatur lembaga lainnya.
"Konsekuensinya secara ketatanegaraan dia akan bahaya dia akan jadi super power kontrol terhadap lembaga lain akan semakin kelihatan," ujarnya.
Dengan pasal 73, bahkan menurut Isnur memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa kepada presiden, para menteri, bahkan Kapolri sekalipun. Dalam pasal tersebut diterangkan DPR bisa meminta Polri untuk memanggil paksa bahkan menyandera sampai 30 hari.
"Iya (presiden), menteri-menterinya juga seperti itu. Rini Soemarno enggak datang dipanggil ke komisi atau ke pansus atau hak angket, kepolisian bisa diminta panggil paksa. KPK itu akan makin rumit, kepolisian menahan Agus Rahardjo karena enggak datang, itu makin rumit dunia hukum makin gonjang ganjing," jelas Isnur.
"(Kapolri) Bisa jadi. Misalnya MK atau MA karena putusannya bermasalah, DPR enggak terima terus dia (Kapolri) dipanggil paksa kan jadi lucu," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca Selengkapnya