Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Parpol soal Jabatan Ketum Digugat, PPP: Partai Itu Swasta, Ngapain Diatur-atur?

UU Parpol soal Jabatan Ketum Digugat, PPP: Partai Itu Swasta, Ngapain Diatur-atur? Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Alma Fikhasari

Merdeka.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Sebab, tidak seharusnya MK mengatur aturan main di internal partai.

"Bukan ranah MK mengurusi partai politik karena partai politik itu bukan alat negara, partai politik itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).

Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, partai politik diberikan kemandirian untuk mengatur dirinya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

"Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? ngapain diatur-atur?" kata Awiek.

Maka, kata Awiek, PPP berharap gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena terlalu jauh mengurusi urusan internal partai.

"Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi," ujar Awiek.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan judicial review (JC) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta.

Gugatan itu diterima pada Rabu 21 Juni 2023, yang dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan. Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.

"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6).

Dengan mengambil contoh, bahwa kedua pemohon merasa dirugikan dan kehilangan haknya dalam menyampaikan pendapat akibat adanya kekuasaan yang begitu besar di tangan ketua umum yang cenderung bersifat otoritarianisme.

"Hal ini secara nyata terbukti dengan penentuan Capres dan Cawapres dari Partai PDIP yang hanya ditentukan oleh Ketua Umumnya, bahkan Joko Widodo selaku kader partai sekaligus menjabat sebagai presiden Indonesia telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi Cawapres. Namun keputusan tetap berada dalam tangan ketua umum," katanya.

Adapun akar masalah itu, kata para pemohon dalam beleid gugatannya, karena UU Partai Politik tidak mewajibkan agar AD dan ART mengatur mengenai batasan masa jabatan pimpinan partai politik. Hal itu dipandang berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan terciptanya Dinasti dalam Tubuh Partai Politik

"Bahwa design UU Partai Politik cenderung menempatkan partai Politik sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu sendiri," katanya.

"Jikalaupun terdapat pengawasan internal namun hanya diatur melalui AD dan ART partai yang bersangkutan dengan memunculkan organ internal yang penamaannya berbeda-beda setiap partai politik. Namun demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai politik, dalam hal ini ketua umum," tambah dia.

Terlebih secara secara mayoritas sistem pemerintahan internal organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin (sistem satu komando). Sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Partai Politik berada di tangan pemimpin tertinggi.

"Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan Pimpinan Partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," ujarnya.

Hal ini tentunya, dinilainya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang seharusnya menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Sesuai prinsip limitasi kekuasaan lewat pemaknaan baru terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik.

"Dengan menambahkan ketentuan baku mengenai periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai politik. Apabila masa jabatan Pimpinan partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik," katanya.

Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Agar diubah menjadi:

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Megawati Tegaskan Orang Luar Tak Bisa Langsung Jadi Ketum di PDIP, Kritik Kaesang?
Megawati Tegaskan Orang Luar Tak Bisa Langsung Jadi Ketum di PDIP, Kritik Kaesang?

Megawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.

Baca Selengkapnya
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami

Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas
2 Bahasan Penting PPP di Rapimnas

PPP telah memerintahkan para kader untuk intensif melakukan komunikasi ke partai-partai lain di daerah.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Segelintir Orang di PBNU Mau Cawe-Cawe ke PKB
Cak Imin Sebut Segelintir Orang di PBNU Mau Cawe-Cawe ke PKB

Cak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik

Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya