Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing

UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing Ilustrasi Revisi UU Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menyisakan perbedaan tajam antara pemerintah dan DPR, kendati pengambilan keputusan akan dilakukan pada sidang paripurna Dewan pada Kamis, 2 Juni mendatang.

Perbedaan itu yakni soal mundur tidaknya anggota DPR dan DPD jika memutuskan maju pilkada.

Dalam rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap pada keputusannya bahwa anggota DPR dan DPD harus mundur jika maju dalam pilkada.

"Hal-hal yang berkaitan revisi berangkat dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah baik, pelaksanaannya dalam pilkada serentak 2015 untuk tidak diubah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat (30/5).

Presiden menegaskan TNI, Polri, PNS, termasuk DPR, DPD harus mundur jika maju di Pilkada. Aturan main untuk TNI, Polri dan PNS sudah diatur oleh UU TNI, Polri dan UU ASN. Sementara untuk DPR, DPD sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya pemerintah tidak ingin bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK. Itu kesepakatannya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan UU secara prinsip selesai, " terang Tjahjo.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan mayoritas fraksi di DPR masih berbeda sikap dengan pemerintah terkait klausul ini. Mereka menginginkan anggota legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada.

Sebab, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di pilkada. "Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.

Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa pengambilan keputusan tingkat I hari ini, Selasa (31/5) dan kemudian tingkat II di sidang paripurna 2 Juni mendatang.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya