Wapres: Parpol dan Relawan, Jangan Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta politikus dan relawan politik tidak mempunyai keinginan untuk berkampanye di tempat ibadah, khususnya masjid, selama bulan Ramadan.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau dilansir Antara, Senin (20/3).
Ma'ruf mengatakan tata cara pelaksanaan pemilu, termasuk masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan jelas, yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Apa respons Maruf Amin terkait kontrol tempat ibadah? Mungkin yang menjadi persoalan itu ketika di khusus-khususkan pengawasan masjid, sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, kementerian, kemudian juga BUMN, semua diawasi agar tidak ada upaya radikalisasi.
-
Dimana arahan Ma'ruf Amin disampaikan? Arahan itu disampaikan Ma'ruf dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2024 di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Banten, Senin (20/5).
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Apa agenda Ma'ruf Amin ke PKB? 'Iya benar (datang) sebagai Dewan Syuro. Belum tahu (pembahasan apa), katanya rapat pleno,' ucap Tommy singkat.
-
Apa adab yang harus dijaga di masjid? Menjaga adab bisa dimulai saat memasuki area masjid. Adapun adab saat masuk masjid, antara lain: Mendahulukan kaki kanan saat masuk ke dalam masjid Membaca doa masuk masjid Berniat untuk iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk sepenuhnya beribadah kepada Allah Salat sunah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalamnya Mengenakan pakaian yang bersih, suci, dan sopan Disunahkan memakai wewangian dan hindari makan makanan berbau tak sedap Berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu jemaah lainnya Menunggu waktu salat dengan iktikaf dan berzikir Menjaga sikap seperti tidak berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau bersenda gurau Tidak mengotori masjid dengan membuang sampah atau meludah Membaca doa ketika keluar masjid sembari mendahulukan kaki kiri.
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial; supaya disterilkan dari kampanye," tegasnya.
Dia juga meminta pengurus tempat ibadah, khususnya masjid, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya.
"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ialah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati Pelalawan H. Zukri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaMa'ruf mennginginkan Pemilu 2024 berjalan dengan damai.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaPerlu adanya upaya penyuluhan kepada para pengurus terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca Selengkapnya