Zulhas: Sistem Pemilu Coblos Partai, Demokrasinya di Mana?
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengkritisi wacana mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004. Menurutnya, sistem tersebut akan mencabut kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
"Ya begini ya. Kan kita ini demokrasi. Demokrasi itu intinya agar tidak ada barrier tidak ada halangan. Orang milih presiden langsung agar tahu siapa orangnya, tahu namanya, tahu pemikirannya. Begitu juga saat memilih wali kota, bupati dan gubernur semua begitu. Juga DPR, harus tahu wakilnya siapa. Bayangkan kalau kita mundur lagi, cuma milih gambar (partai) nggak tahu calon gimana? Demokrasinya di mana?," kata Zulkifli Hasan di Bogor, Minggu (14/1).
Menurutnya, kedaulatan rakyat diserahkan kepada wakilnya dalam pemilu. "Jadi rakyat musti tahu wakilnya siapa. Kalau milih gambar nggak tahu wakilnya, nanti partai yang akan berkuasa," kata lelaki yang menjabat Menteri Perdagangan itu.
-
Apa yang Zulhas katakan tentang PAN? “Memang PAN lahir dari rahim Muhammadiyah, tetapi sejatinya perjuangan Muhammadiyah adalah untuk bangsa. Maka inklusivitas PAN hari ini adalah mandat perjuangan yang niscaya. PAN juga milik NU, bahkan melintasi batas-batas ormas, agama, suku, bahasa, warna kulit. PAN adalah partai milik semua anak bangsa. Matahari yang selalu menyinari tanpa membeda-bedakan.“ Tutur Zulhas dalam pidato politiknya pada Peringatan HUT ke-25 PAN di Jakarta (28/8).
-
Bagaimana menurut Zulhas berpartai itu? 'Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024,' ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
Dia juga tidak setuju jika pemilu proporsional tertutup akan menghemat banyak uang negara. "Sama saja. Cuma pindah saja nanti jika dikatakan ini boros atau apa. Kalau partai yang menentukan segalanya ingat, kalau power cenderung korup dan absolut kekuasaannya bayangkan tuh. Saya rasa ini masukan penting bagi MK dalam mengambil keputusan," kata dia.
Diketahui, wacana mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004 dianggap langkah yang baik untuk menciptakan demokrasi yang lebih substansial dan dianggap menciptakan pemilu berbiaya murah dan memperkuat kelembagaan partai politik.
Dengan sistem pemilu proporsional tertutup, para kandidat tidak perlu lagi mengalokasikan dana untuk membayar saksi menjaga suara di TPS. Caleg cukup mengandalkan saksi yang sudah disediakan oleh partai.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, masyarakat tidak lagi memilih figur calon legislatif (caleg), melainkan memilih partai politik. Penentuan peraih kursi parlemen tidak lagi berdasarkan suara terbanyak, tetapi berdasarkan perolehan suara partai dan nomor urut kandidat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDiksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaTingginya biaya politik menjadi dalih pejabat partai politik hingga eksekutif, untuk melanggengkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mendukung gagasan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia yang dinilai berbiaya tinggi
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Idham Holik enggak berkomentar lebih jauh mengenai usulan tersebut
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto ingin adanya perubahan sistem politik dimana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, dengan sistem ini bisa menghemat uang negara
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya mengatakan partainya yang pertama kali mengusulkan pemilihan Gubernur melalui DPRD.
Baca SelengkapnyaWacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mencuat. Isu ini bukan hal baru dalam politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnya