Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Vaksinasi

Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Vaksinasi Antrean vaksinasi Covid-19 di Depok. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aturan terbaru dari pemerintah menyebutkan jika syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang boleh vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. Hal ini merevisi kebijakan sebelumnya yang mengatur penyintas Covid-19 baru bisa melakukan vaksinasi setelah tiga bulan pasca dinyatakan negatif Covid-19.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9).

Orang lain juga bertanya?

Sementara syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala atau derajat keparahan berat masih harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dengan Derajat Keparahan Ringan dan Sedang

Kini penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang tidak perlu khawatir dengan program percepatan vaksinasi COVID-19 pemerintah.

Tidak perlu menunggu tiga bulan, karena syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang terbaru diberikan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Ciri penyintas COVID-19 ringan yang paling mudah dikenali adalah dijelaskan oleh dr. M. Dejandra Rasnaya melansir KLIKDOKTER.com mengalami batuk (kebanyakan batuk ringan) dan pilek seperti biasa.

Kemudian badan penderita sempat merasakan nyeri disertai sakit tenggorokan dan sakit kepala. Sementara ciri penyintas COVID-19 sedang, umumnya mengalami demam yang lebih tinggi, sesak napas ringan atau sulit bernapas.

Oleh karena itu, bagi Anda para penyintas Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan, Anda bisa melakukan vaksinasi dari pemerintah dalam jangka waktu lebih singkat. Jangan ragu untuk melakukan vaksinasi agar Anda lebih terlindung dari ancaman paparan Covid-19.

Sumber: Liputan6.comReporter:Laudia Tysara (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19

Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan

Mohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya