Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Vaksinasi
Merdeka.com - Aturan terbaru dari pemerintah menyebutkan jika syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang boleh vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. Hal ini merevisi kebijakan sebelumnya yang mengatur penyintas Covid-19 baru bisa melakukan vaksinasi setelah tiga bulan pasca dinyatakan negatif Covid-19.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.
"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9).
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Bagaimana cara pemberian vaksin HPV? Untuk jenis vaksin tetravalen, dosis pertama diberikan pada bulan pertama Dosis kedua pada bulan kedua, dan yang ketiga pada bulan keenam setelah dosis pertama. Sedangkan untuk vaksin bivalen, dosis pertama yang dianjurkan pada bulan pertama.Kemudian yang kedua pada bulan keenam setelah dosis pertama.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
Sementara syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala atau derajat keparahan berat masih harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dengan Derajat Keparahan Ringan dan Sedang
Kini penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang tidak perlu khawatir dengan program percepatan vaksinasi COVID-19 pemerintah.
Tidak perlu menunggu tiga bulan, karena syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang terbaru diberikan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ciri penyintas COVID-19 ringan yang paling mudah dikenali adalah dijelaskan oleh dr. M. Dejandra Rasnaya melansir KLIKDOKTER.com mengalami batuk (kebanyakan batuk ringan) dan pilek seperti biasa.
Kemudian badan penderita sempat merasakan nyeri disertai sakit tenggorokan dan sakit kepala. Sementara ciri penyintas COVID-19 sedang, umumnya mengalami demam yang lebih tinggi, sesak napas ringan atau sulit bernapas.
Oleh karena itu, bagi Anda para penyintas Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan, Anda bisa melakukan vaksinasi dari pemerintah dalam jangka waktu lebih singkat. Jangan ragu untuk melakukan vaksinasi agar Anda lebih terlindung dari ancaman paparan Covid-19.
Sumber: Liputan6.comReporter:Laudia Tysara (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca Selengkapnya