Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ini Fungsi dan Kisaran Gajinya

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ini Fungsi dan Kisaran Gajinya ilustrai CASN Seleksi di Banyuwangi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari manajemen kepegawaian negara di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintah (Pasal 4 ayat 1 UUD RI 1945).

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Berikut selengkapnya merdeka.com merangkum macam ASN, tugas, hak-hak, dan kisaran gajinya:

Pengertian ASN dan Macamnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan beberapa pengertian terkait dengan aparatur sipil negara, yaitu:

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Macam ASN

1. PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tepat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

2. PPPK

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Fungsi ASN

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai berikut :

1. pelaksana kebijakan publik

2. pelayan publik; dan

3. perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban ASN

Kewajiban bagi pegawai aparatur sipil negara tersebut dimuat pada pasal 23, dengan isi bahwa Pegawai aparatur sipil negara wajib :

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak-hak ASN

Adapun Hak-Hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yaitu Pegawai Negeri Sipil berhak atas :

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. cuti

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. perlindungan

e. pengembangan kompetensi

Hak Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK berhak memperoleh

a. gaji dan tunjangan

b. cuti

c. perlindungan dan

d. pengembangan kompetensi 

Kisaran Gaji

Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No. 30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Daftar gaji pokok PNS golongan I Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800 Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900 Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500 Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500 Daftar gaji pokok PNS golongan II IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000 IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000 Daftar gaji pokok PNS golongan III IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400 IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600 IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400 IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000 Daftar gaji pokok PNS golongan IV IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja

RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK
UU ASN Disahkan, Tak Ada Lagi Kesenjangan Honorer dengan PNS dan PPPK

Kehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.

Baca Selengkapnya
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024

Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya