Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Biaya dan Persyaratannya
Merdeka.com - Kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, maupun STNK membuat seseorang kebingungan dan harus segera mengurusnya.
STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Hal itu tentu menjadi kerugian besar bagi pemilik kendaraan. Selain bisa ditilang polisi, tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit saat mengunjungi pusat perbelanjaan dan parkiran resmi, karena pengendara harus memperlihatkan dokumen tersebut saat meninggalkan area parkir.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa saja biaya balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
Cara mengurus STNK hilang dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang ada di daerah Anda.
Anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus STNK hilang, sebab mengurus STNK hilang cukup mudah dan cepat. Berikut persyaratan dan biayanya:
Persyaratan Mengurus STNK Hilang
Berikut cara mengurus STNK hilang yang dilansir dari laman Liputan6.com. Persyaratan ini juga berlaku untuk motor kredit:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Biaya Mengurus STNK Hilang
Perlu dicatat, untuk mengurus STNK hilang, maka sejumlah berkas harus diurus di Samsat masing-masing wilayah.
Namun, sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.
Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.
Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Pergi ke kantor Samsat
Setelah menyiapkan surat-surat yang diperlukan, segeralah pergi ke Kantor Samsat terdekat untuk melengkapi surat-surat kehilangan STNK. Samsat juga merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Di Kantor Samsat Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
2. Cek fisik kendaraan
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah mengecek kondisi fisik kendaraan dari STNK tersebut. Biasanya petugas Samsat akan mengecek fisik kendaraan seperti warna kendaraan, jenis, model, tipe, dan nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain sebagainya.
3. Pastikan kendaraan tidak diblokir
Setelah Anda mengecek fisik kendaraan, pastikan kendaraan yang Anda punya tidak sedang diblokir atau telat pembayaran pajaknya. Jika telat pembayaran pajak atau diblokir, Anda harus menyelesaikan masalah ini untuk proses lebih lanjut.
Cara Mengurus STNK Hilang Lainnya
4. Pembuatan STNK baru
Setelah Anda mengurus cek fisik, cek blokir, dan mengisi beberapa formulir yang ditentukan, Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus memberikan semua surat-surat yang tadi sudah dibuat.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Jika sudah, Anda bisa membayar pembuatan STNK baru di kasir yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan juga. Menurut peraturan yang tertera pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010 untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya Rp 50.000,00. Sedangkan untuk biaya pembuatan STNK bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000,00.
6. Mengambil STNK baru
Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK baru. Anda akan dipangggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut, dan proses selesai.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus Pergi ke Calo
Beberapa hal tambahan yang perlu Anda perhatikan dari cara mengurus STNK hilang di atas yaitu:
1. Tidak ada fotokopi STNK
Jika Anda tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang, Anda harus datang ke dealer di mana Anda membeli kendaraan tersebut. Di dealer biasanya Anda akan mendapat fotokopi BPKB apabila BPKB masih dalam masa tahan karena kredit, atau mendapatkan surat pengantar kehilangan STNK dari dealer.
2. Bayar pajak
Jika Anda belum membayar pajak kendaraan, maka Anda harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraan Anda secara tepat dan teratur.
Demikianlah cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui. Kelengkapan berkas adalah hal yang penting supaya proses menjadi efisien.
Sumber: Rizzaq Aynur Nugroho, Liputan6.com (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaCara Cabut Berkas Motor yang Mudah Tanpa Jasa Calo, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaJangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca Selengkapnya