Kesal Utangnya Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Warga
Merdeka.com - Perkara utang-piutang memang kerap kali menimbulkan konflik di masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut) ini.
Seorang pria bernama Rijal Fremansyah Lumban (25), warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat membakar rumah milik warga bernama Rahmat Sirait (52), warga Kecamatan Sei Bejangkar, Batubara. Pelaku kesal lantaran korban tak mau membayar utangnya. Namun, kini pelaku sudah diamankan di Polres Batubara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada Senin (14/12).
"Pelaku yang diamankan Rijal Fremansyah Lumban (25) warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia merupakan karyawan Koperasi Surya Pelita sebagai penagih utang," ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada Senin (14/12), melansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Bagaimana pelaku membakar rumah wartawan? Selain itu, penyidik juga menemukan dua botol minuman kemasan tak jauh dari lokasi kebakaran.'30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti di sekitar, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,' ungkap Kapolda Sumut. Setelah diperiksa, ternyata sisa dari dalam botol tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).'Jadi sudah kita periksa dan kita temukan sisa bahan bakar yang ada di botol adalah campuran solar dan pertalite,' ungkap Kapolda Sumut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
AKBP Ikhwan menjelaskan, pembakaran rumah korban tersebut dilakukan pelaku pada hari Selasa, 23 November 2021 lalu. Namun pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat pelaku berada di Provinsi Riau.
Kronologi Pembakaran
Kronologi pembakaran rumah tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang, Namun, korban saat itu belum bisa membayar dan meminta pelaku untuk bersabar menunggu sampai Ia bisa membayar.
Mendengar perkataan korban, pelaku tak menghiraukannya dan langsung menyalakan korek api dan melemparnya hngga mengenai botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
"Akibatnya, korban mengalami luka bakar bagian kaki serta rumah pun ikut terbakar," terang AKBP Ikhwan.
Setelah peristiwa itu, pelaku pun sempat menghilang dan bersembunyi di sejumlah lokasi. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
"Tim Satreskrim Polres Batubara yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Riau. Selanjutnya mengejar ke sana dan menangkap," jelasnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Ditanya soal motif pembakaran tersebut, Kasatrekrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi mengungkapkan, motif pelaku membakar rumah korban murni karena Ia kesal korban tidak bisa membayar utangnya. "Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Oleh sebab itulah, Ia membakar rumah," ungkapnya.Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca SelengkapnyaSelain kesal mantan istri nikah lagi, pelaku marah lantaran tak diizinkan bertemu sang anak.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Buleleng, karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sering diusir-usir pihak keluarga istrinya bahkan tersinggung dengan kata-kata keluarga istrinya
Baca Selengkapnya