Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi untuk Utang Piutang, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - Koperasi adalah organisasi penting bagi perekonomian dunia. Di Indonesia, koperasi juga diandalkan untuk menjadi pemenuh kebutuhan finansial.
Koperasi merupakan suatu organisasi yang berbeda dengan usaha lainnya, seperti BUMN dan BUMD atau organisasi pemerintah. Keunikan yang dimiliki koperasi adalah koperasi merupakan unit usaha yang memiliki identitas ganda yang mana setiap anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Adapun salah satu jenis koperasi yang cukup penting menunjang perekonomian masyarakat Indonesia, yaitu koperasi simpan pinjam. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya apa itu koperasi simpan pinjam dan fungsinya:
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Kenapa peringatan Hari Koperasi Indonesia penting? Tujuan peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi sebagai jalan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
-
Bagaimana Kemenkop UKM membantu Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? KemenKopUKM akan terus memperkuat ekosistem usaha bonsai di Tanah Air dengan melakukan pendampingan, pembentukan, dan pengembangan koperasi, pengembangan bisnis model, menghubungkan dengan berbagai mitra dan market, serta pembiayaan untuk koperasi-koperasi potensial melalui LPDB-KUMKM.
-
Apa tujuan utama dari Kemenkop UKM dalam mendukung Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? 'PPBI salah satu organisasi hobi yang cukup tua, sudah mencapai 44 tahun. Mengelola sebuah organisasi untuk periode waktu panjang agar tetap eksis dan tumbuh bukan hal yang mudah. Ini bisa menjadi modal sosial untuk ditumbuhkembangkan, bahwa hobi bonsai bukan sekadar hobi atau karya seni, tetapi punya nilai ekonomi yang luar biasa,' ucap Teten dalam Musyawarah Nasional PPBI Ke-X 2023 dengan tema ‘Mewujudkan Jati Diri Seni Bonsai Indonesia Melalui Digitalisasi PPBI’ di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (4/11).
-
Apa yang menjadi contoh pentingnya peran UMKK bagi perekonomian? Waktu tahun 2020 kemarin Covid, ekonomi kita turun. Tapi pulihnya cepat, 2021 naik hingga saat ini. Kalau kekuatan ekonomi itu ada di UMKK, maka kekuatan ekonomi nasional kita akan semakin kuat,' papar Hendi di hadapan ratusan pelaku UMKK.
-
Apa tema peringatan Hari Koperasi Indonesia 2023? Tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 ini yaitu“Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.“
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Undang-Undang No 17 pasal 1 ayat 1 tahun 2012 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan tertentu.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.
Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam dan Fungsinya
Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.
Fungsi koperasi simpan pinjam dibandingkan lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.
Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad Syariah seperti yang dikutip dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi berpedoman kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/ II/2017 sebagaimana Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/ Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM bahwa koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam harus memiliki akta pendirian, SK pengesahan sebagai badan hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta izin usaha simpan pinjam.
Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.
Jenis Koperasi
Adapun jenis koperasi selengkapnya menurut UUD nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, jenis koperasi dibedakan menjadi lima yaitu:
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman sebagai salah satu usaha yang melayani anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasi atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya dan koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggota.
Demikian informasi seputar koperasi simpan pinjam. Penting bagi seseorang untuk cermat mengenali koperasi simpan pinjam resmi dan bodong agar tidak terjerat penipuan. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca SelengkapnyaMeskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaPKR merupakan kegiatan pameran atau ekspo lembaga jasa Keuangan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Puncak Bulan Inklusi Keuangan.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaUMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSejak resmi berdiri pada 13 September 2021, Holding Ultra Mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan.
Baca SelengkapnyaKoperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Semarang ini, saat peristiwa 1998, ekonomi Indonesia di tangan konglomerasi besar.
Baca SelengkapnyaLiterasi keuangan adalah kunci dalam membentuk masa depan keuangan yang kuat.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten mengatakan, model bisnis agregasi turut menumbuhkan ekspor di sektor kriya.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca Selengkapnya