Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persyaratan SKCK dan Cara Membuatnya, Perlu Diketahui

Persyaratan SKCK dan Cara Membuatnya, Perlu Diketahui Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Persyaratan SKCK yang baru penting diketahui sebelum membuat surat ini. Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan SKCK. Selain itu, seseorang juga memerlukan SKCK sebagai persyaratan untuk pindah penduduk.

Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Ada sejumlah perubahan persyaratan SKCK dari tahun sebelumnya yang perlu dipahami setiap warga negara. Sementara itu, untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan online. Berikut persyaratan SKCK yang dilansir dari skck.polri.go.id:

Orang lain juga bertanya?

Persyaratan SKCK untuk WNI

003 febrianti diah kusumaningrum

©2018 Merdeka.com

Persyaratan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) penting diketahui setiap orang sebelum membuat surat ini. Berikut persyaratan SKCK terbaru, antara lain:

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Paspor (apabila pembuatannya di Polri dan Polda)

• Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen sidik jari

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Persyaratan SKCK untuk WNA

Bagi Warga Negara Asing (WNA), ada sejumlah persyaratan SKCK yang harus dipenuhi, antara lain:

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab pada WNA

• Fotokopi KTP atau surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)

• Fotokopi paspor

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

• Fotokopi IMTA dari Kemanker RI

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

• Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

Cara Membuat SKCK Offline

Setelah mengetahui apa saja persyaratan SKCK, Anda juga perlu mengetahui cara membuat SKCK. Pembuatannya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Berikut cara membuat SKCK offline:

1. Pertama, Anda harus datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja

2. Setelah itu, isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

3. Bayar biaya pembuatan SKCK

4. Lampirkan dokumen persyaratan SKCK

5. Pengambilan sidik jari oleh petugas

6. Tunggu sesuai nomor antrean

7. SKCK diterima

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Berikut langkah atau cara membuat SKCK online:

1. Langkah pertama, pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

2. Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas

3. Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon

4. Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP

5. Pilih metode pembayaran

6. Klik “Lanjut”

7. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 sesuai persyaratan SKCK

8. Klik “Lanjut”

9. Isi data hubungan keluarga atau ciri fisik dan lainnya

10. Unggah dokumen lainnya

11. Setelah itu, Anda bisa melakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket

12. Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK

13. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK

Manfaat SKCK

Ada banyak sekali manfaat SKCK yang bisa diperoleh pengguna, di antaranya sebagai berikut:

• Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah

• Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI

• Persyaratan pembuatan visa

• Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah

• Persyaratan sebagai CPNS

• Pendaftaran sekolah dan kuliah (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Pertimbangkan Hal ini Sebelum Daftar CPNS agar Tak Kena Sanksi di Kemudian Hari
Pertimbangkan Hal ini Sebelum Daftar CPNS agar Tak Kena Sanksi di Kemudian Hari

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Agustus 2024, sudah ada 727.465 pelamar yang mengajukan diri.

Baca Selengkapnya
Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Guru Sesuai Format
Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Guru Sesuai Format

Kumpulan contoh surat lamaran kerja untuk guru sesuai format.

Baca Selengkapnya