Tega Aniaya Anak Tiri hingga Badan Penuh Memar, Begini Nasib Ibu di Medan
Merdeka.com - Aksi keji dilakukan oleh seorang ibu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Ia tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 8 tahun.
Pelaku yang berinisal LS itu menganiaya anak perempuannya dengan memukuli anak tirinya itu sampai sekujur tubuhnya penuh dengan luka memar dan lebam. Bahkan, kondisi memprihatinkan sang anak sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasus penyiksaan tersebut juga terungkap karena korban mengadu kepada guru di sekolahnya. Tak lama usai kasus penganiayaan yang dialami korban viral, kepolisian Polrestabes Medan pun berhasil mengamankan pelaku, setelah mendapat laporan tentang penganiayaan tersebut.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Sudah kita ringkus dan sedang dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Medan," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting pada Rabu (12/1).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
AKP Madianta mengatakan, saat ini LS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," katanya pada Kamis (13/1).
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu terungkap usai tetangga korban menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan. Setelah itu baru lah mereka melaporkan kasus itu ke petugas kepolisian.
Kondisi korban usai mengalami penganiayaan itu pun sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka memar pada bagian wajah yang diduga akibat pukulan yang dilakukan oleh ibu tirinya tersebut.
Selain itu, korban juga mengalami memar di bagian leher, tangan dan tulang bahunya bergeser. Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka berulang kali, namun yang terakhir yang paling parah. Tersangka diketahui memukul korban menggunakan rol (penggaris) yang panjangnya sekitar 1 meter. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu beberapa kali mengayunkan parang diduga tumpul ke tubuh ibunya meskipun korban sudah tak berdaya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaPengakuan korban dan luka-luka di tubuhnya direkam guru menggunakan kamera ponsel. Videonya pun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPembunuhan dilakukan pelaku berinisial A yang kini sudah ditahan polisi.
Baca Selengkapnya