Dewan TIK Nasional ikut prihatin kasus IM2
Merdeka.com - Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTiKNas) Ilham Habibie menegaskan sebagai bagian dari lembaga eksekutif, DeTIKNas turut merasa prihatin atas pemidanaan kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Meski demikian, sebagai lembaga eksekutif yang menjunjung tinggi asas Trias Politika, DeTIKNas tidak ingin mencampuri urusan yudikatif.
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Kenapa Indosat Ooredoo memastikan Dicky Prasetya Atmaja bukan karyawan LintasArta? Steve mengatakan oknum yang diduga terkait dengan PDN tidak memiliki hubungan dan atau kontrak kerja dengan LintasArta sejak Agustus 2021.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Mengapa BCL tidak mau ikut campur? 'Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya urusan masa lalu,' ujarnya.
-
Kenapa Kaltim mendukung IKN? Melalui tema ini, diharapkan terwujudnya sinergi dan kolaborasi untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kami hanya bisa mengimbau, bahwa keputusan majelis hakim atas kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan industri internet dan telekomunikasi," kata Ilham, dalam konferensi pers DeTIKNas, Rabu (5/3).
Sebagai catatan, saat ini kasus IM2 dengan tersangka mantan Dirut IM2 Indar Atmanto masih ada di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara untuk kasus yang sama dengan tersangka mantan Dirut Indosat JSS dan HS, masih di tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung.
Menurut Ilham, apapun keputusan hakim dalam kasus IM2, akan berdampak besar sekali terhadap industri teknologi dan informasi. Sebab, ada ratusan perusahaan penyelenggara internet (Internet Service Provider / ISP) yang melakukan kerja sama dengan model bisnis serupa.
"Oleh karena itu, kami berharap ada kebijakan dari Majelis Hakim mengingat dampaknya yang sangat besar kepada masyarakat," kata Ilham.
Ilham menambahkan dari sisi legalistik, DeTiKNas tidak bisa mengomentari lebih jauh kasus IM2. "Tapi sekali lagi kami berharap majelis hakim mengerti bahwa putusan mereka akan berdampak sangat luas kepada industri dan kehidupan ekonomi bangsa. Jangan sampai, putusan hakim berdampak luas terhadap industri," papar Ilham.
Anggota DeTiKNas Setyanto P. Santosa menambahkan saat ini Mahkamah Agung masih memproses kasus IM2.
Dia berharap majelis hakim MA bisa arif dan bijaksana memutus perkara ini. Bila dimungkinkan, MA melakukan rekonstruksi kembali kasus ini dari awal, sehingga akan didapatkan putusan yang arif dan adil.
"Kasus IM2 belum final. Kita harapkan MA mengadakan rekonstruksi ulang. Kasus ini menjadi perhatian kita bersama mengingat saat ini sudah menimbulkan ketidakpastian industri dan ekonomi," kata Setyanto.
Kekhawatiran DeTIKNas sejalan dengan kekhawatiran penyelenggara jasa internet yang bergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII). Mereka khawatir kasus IM2 akan turut berdampak pada kelangsungan bisnis mereka. Saat ini, sebagian besar anggota APJII merupakan perusahaan skala UMKM.
Bila IM2 dinyatakan bersalah, mereka juga akan dianggap bersalah dan akan didenda Rp 1,3 Triliun. Denda ini tidak mungkin terbayar, sehingga akan mengakibatkan perusahaan bangkrut dan tidak mampu menyelenggarakan internet.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya